Minggu, 04 November 2018

Pancasila Pedomanku

Hallo teman-teman, sebangsa setanah air, sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya kita mempelajari ,menghayati,dan mengamalkan pancasila dalam segala bidang kehidupan. Kenapa begitu ? Karena Pancasila adalah falsafah negara Indonesia,sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 . Kemudian apakah tujuan mempelajari pancasila ? Adakah landasan untuk mempelajari pancasila ? Nah, jawabannya akan saya bahas seperti substansinya sebagai berikut : 

SUBSTANSI KAJIAN ARTIKEL PENDIDIKAN PANCASILA
     Kajian pendidikan pancasila meliputi pokok bahasan :
  1.  Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
  2.  Pancasila sebagai Filsafat
  3.  Pancasila sebagai Etika Politik
  4.  Pancasila sebagai Ideologi Nasional 
  5.  Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
  6.  Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan RI
  7.  Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan dalam Masyarakat,Berbangsa,dan Bernegara

Teman-teman, dalam kesempatan kali ini yang akan saya bahas adalah substansi nomor 1 , yaitu tentang landasan dan tujuan pendidikan pancasila. Untuk lebih jelasnya, Yuk ikut ulasan berikut ini .

PANCASILA
Pancasila yang tercantum dalam Penbukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarahnya telah mengalami PERSEPSI dan INTERPRETASI sesuai dengan kepentingan REZIM yang berkuasa. Pancasila telah digunakansebagai ALAT untuk memaksa rakyat setia pada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya AZAS dalam kehidupan BERMASYARAKAT, BERBANGSA dan BERNEGARA.
Masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan azas lain selain PANCASILA, walaupun tidak bertentangan dengan Pancasila. Ini terjadi pada masa ORDE BARU yang berupaya menyeragamkan paham IDEOLOGI bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada seluruh warga negara Indonesia. Oleh kerena itu MPR melalui SIDANG ISTIMEWA Th. 1998 dengan TAP MPR NO. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila) serta menetapkan Pancasila sebagai DASAR NEGARA yang harus dilaksanakan secara Konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

   
Ada beberapa landasan yang akan di bahas, yaitu :
  • Landasan Historis
  • Landasan Kultural
  • Landasan Yuridis
  • Landasan Filosofis 
LANDASAN HISTORIS
Suatu bangsa mamiliki ideologi dan pandangan hidupnya sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang sejak lahirnya bangsa Indonesia. Yang dapat dipersamakan dengan lahirnya bangsa Indonesia yang memiliki wilayah seperti indonesia saat ini adalah kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pada saat ini nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan dan toleransi) sudah lahir, begitu pula nilai kemanusiaan dan sila-sila lainnya.
Setelah melalui proses sejarah yang panjang, nilai-nilai pancasila itu telah melalui pematangan sebagai tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan negara RI menjadikan Pancasila sebagai DASAR NEGARA.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian undang-undang dasar :
UUD 1945 diganti oleh konstitusi RIS dirubah menjadi UUDS  kembali lagi ke UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi kebenarannya. Oleh sebeb itu secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila. 

LANDASAN KULTURAL
Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa Indonesia itu sendiri.
Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sebagai bangsa itu mudah terombang-ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negeri.
Kepribadian yang lahir dari dalam dirinya sendiri akan lebih mudah menyaring masuknya nilai-nilai yang datang dari luar sehingga dapat memperkokoh nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa itu sendiri.
                Sebaliknya, apabila bangsa itu menerima kepribadian dari bangsa bangsa luar, tentu tentu akan mudah terpengaruh dari nilai-nilai yang belum teruji kebenarannya, sehingga dapat meghilangkan jati diri dari bangsa itu sendiri.
Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung NILAI-NILAI YANG TERBUKA masuknya nilainilai baru yang positif, baik yang datang dari dalam negeri  sendiri maupun yang dari luar negeri. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.
LANDASAN YURIDIS
Undang – undang No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 (2) mengatakan bahwa isi kurikulum pendidikan wajib memuat :
 1. Pendidikan Pancasila
 2. Pendidikan Agama
 3. Pendidikan Kewarganegaraan
Didalam operasionalnya, ketiga matakuliah wajib tersebut berlaku secara nasional.
Selanjutnya berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah yang WAJIB diberikan dalam kurikulum setiap program studi / kelompok program studi.
 Oleh karena itu maka keluarlah surat keputusan Dirjen DIKTI NO.38/DIKTI/KEP/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah Pengembangan kepribadian di perguruan Tinggi.

LANDASAN FILOSOFIS
 Secara filosofis, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara RI.
Sebelum berdirinya negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan.
Oleh karena itu sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu dalam menghadapi tantangan kehidupan, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu PANCASILA sebangai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan pendidikan pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk :

  1. Dapat memahami, menghayati dan melaksanakan jiwa Pancasiladan UUD 1945 dalam kehidupannya sebagai warga negara RI. 
  2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 
  3. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan PEMBANGUNAN. 
  4. Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila. 

  
        Nah, gimana teman-teman ? Semoga kalian sekarang lebih mengerti yaa tentang tujuan dan landasan pendidikan pancasila. Untuk lebih memahami tentang pendidikan pancasila , jangan lupa baca artikel saya selanjutnya yaa , akan saya bahas substansi nomor 2 , yaitu pancasila sebagai filsafat, yang akan terbit minggu depan.

Tidak ada komentar: