Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN PANCASILA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN PANCASILA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Desember 2018

makna ideologi untuk indonesiaku


Haloo teman-teman semua, kembali lagi nih pada pendidikan pancasila, kali ini saya akan menguraikan tentang makna ideologi bagi negara, oke langsung aja simak ulasan berikut ini;

MAKNA IDEOLOGI BAGI NEGARA
Seperti yang kita ketahui bahwa pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-budaya bangsa indonesia, yaitu cara berfikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,yaitu pembukaan, batang tubuh, serta penjelasan UUD 1945.
Pancasila brsifat intregalistik, yaitu paham tentang ahakikat negara yang dilandasi dengan konsep kehidepan bernegara. Menurut soepomo pancasila yang melandasi kehidupan bernegara adalah dalam kerangka intregalistik, untuk membedakan paham-paham yang digunakan oleh pemikir kenegaraan lain. Untuk memahami konsep pancasila yang i ni, terlebih dahulu kita harus paham beberapa teori (paham) mengenai dasar negara, yaitu sebagai berikut:

1.teori perseorangan (individualistik)
Teori ini dibahas oleh Herbert spencer (1820-1903) dan horald J.laski (1983-1950). Pada intinya, menurut teori ini ,negara adalah masyarakat hukum (legal society). Hal ini empunyai pengertian bahwa negara dipandang sebagai organisasi kesatuan organisasi manusia yang tertinggi. Dengan semangat renainsance, manusia telah menemukan kembali kepribadiannya. Manusia merupakan individu bebas dan merdeka , tidak ada yang dibawah orang lain, semua dalam  kedudukan dan taraf yang sama. Individu ini selalu hendak menonjolkan diri sebagai aku. Dia pusat kekuasaan dan  selaluingin memperbesar kekuasaannya. Oleh karena itu individu saling berhadapan, senantiasa mengadu tenaga dalam perebutan kekuasan (laboratorium pancasila  ikip malang,1983). Negara dipandang sebagi hasil perjanjian masyarakat (social contract) dari individu-individu yang bebas, sehingga hak-hak orang seorang (hak asasi) adalah lebih tinggi kedudukannya daripada negara yang merupakan hasil bentukan dari individu-individu bebas tersebut.

Cara pamnadang individualistis ini sebagaimana dijelaskan oleh prof. Soepomo di dalam rapat BPUPKI , tidak kita pilih atau tidak kita ikuti. Cara pandang individualistis ini mendapat pertentangan didalam sejarah kenegaraan di eropa dari kelompok sosialis-komunis yang dipelopori oleh marx,enels, dan lenin.


Minggu, 02 Desember 2018

pancasila ideologiku


Hallo teman-teman semua, kembali lagi nih pada pendidikan pancasila. Kali ini akan saya bahas mengenai pengertian ideologi, ap sih ideologi itu? Unutuk lebih jelasnya, yuk baca ulasan berikut ini
Pengertian ideologi
1.      Arti ideologi
Ideologi berasal dari gabungan 2 kata yaitu “idea” & “logos”, yang berasal dari bahasa yunani  eidos dan logos. Secara sederhana ideologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan dari pemikiran sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Arti ideologi  dibedakan menjadi 2 yaitu :
·         Arti luas
-ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita,nilai-nilai dasar,dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
-disebut juga ideologi terbuka.
·         Arti sempit
-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup, dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak .
-disebut juga ideologi tertutup.
Ideologi juga diartikan sebagai ajaran, doktrin, teori,atau ilmu yang diyakini kebenarannya,yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaanya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakar berbangsa dan bernegara (bahan penataran BP-7,pusat 1993).
Dalam prakteknya orang menganut dan mempertahankan ideologi karena memandang ideologi itu sebagai cita-cita,ideologi merumuskan cita-cita hidup.
Ideologi berada satu tingkat lebih rendah dibawah filsafat .berbeda dengan filsafat ,yang digerakan oleh kecintaan kepoada kebenaran dan sering tanpa pamrih apapun juga ,maka ideologi  digerakkan oleh tekad untuk mengubah keadaan yang tidak diinginkan,menuju kearah keadaan yang diinginkan . Dalam ideologi sudah ada suatu komitmen,sudah terkandung wawasan masa depan yang dikehendaki dan diwujudkan dalam kenyataan.
Dalam perkembangannya hingga saat ini ideologi mempunyai arti yang berbeda yaitu :
Ø  Weltanschuung, yaitu pengetahuan yang mengandung pemikiran-pemikiran besar, citacita besar, mengenai sejarah, manusia, masyarakt, Negara. Dalam pengertian ini ideologi kerap diartikan sama dengan filsafat.
Ø  Ideologi diartikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris,ditujukan dan tumbuh berdasarkan krepentingan dan pertimbangan kepentingan tetentu dank arena itu ,ideologi menjadi cenderung bersifat tertutup.
Ø  Ideologi diartikan sebagai belief system dank arena itu berbeda dengan ilmu, filsafat, ataupun teologi yang secara formal merupakan suatu knowledge system (bersifat reflektif,sistematis,dan kritis)


2.      Pancasila sebagai ideologi nasioal
Ideologi nasional mencakup ideologi Negara dan ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia ideologinya tercermin dan terkandung pada Pembukaan UUD 1945.  Ideologi ini adalah ideologi prerjuangan,yaitu yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untul mewujudkan Negara merdeka,bersatu,berdaulat,adil,dan makmur (bahan penataran BP-7 pusat, 1993).
Pembukaan UUD 1945 yang mengandung poko-pokok pikiran yang dijiwai pancasila,dijabarkan lebih lanjut pada batang tubuh UUD 1945. Dengan kata lain pokok-pokok yang dijabarkan pembukaan UUD 1945 itu tidak lain adlah pancasila, kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori,dan /atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunkjuk pelaksanaanya (BP-7 pusat,1993).
Oleh karena itu  pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartkan sebagi suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hokum,dan Negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.



Minggu, 25 November 2018

hak dan kewajiban manusia dalam pancasila



Sejak kelahirannya (1 Juni 1945), Pancasila telah dinyatakan menjadi milik nasional, artinya milik seluruh bangsa Indonesia. Sekalipun telah merasa memiliki Pancasila, tetapi belum tentu secara otomatis sudah mengamalkan Pancasila tersebut.

Untuk dapat mengamalkan Pancasila yang juga disebut menjadi Pancasilais seharusnya memenuhi tiga syarat, yaitu :
1.Keinsyafan batin tentang benarnya Pancasila sebagai falsafah negara,
2.Pengakuan bahwa yang bersangkutan menerima dan mempertahankan Pancasila,
3.Mempersonifikasikan seluruh sila-sila Pancasila dalam perbuatan dengan membiasakan praktek pengalaman seluruh sila-sila dalam sikap, perilaku budaya dan politik.


NILAI – NILAI PANCASILA BERWUJUD DAN BERSIFAT FILSAFAT
Pendekatan Filsafat Pancasila adalah ilmu yang mendalam tentang Pancasila.
Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam, kita harus mengetahui sila – sila Pancasila tersebut.
Dari setiap sila kita cari intinya setelah kita ketahui hakikat dan intinya. Misal sila pertama yatu berbunyi “ketuhanan yang maha esa” , jadi sebagai warga Indonesia sudah seharusnya kita memiliki 1 tuhan  (beragama), seorang warga Negara Indonesia janganlah atheis. Sila ketiga yang berbunyi “persatuan Indonesia” yaitu peran pancasila disini sangat penting untuk menyatukan bangsa Indonesia, tanpa adanya pancasila masyarakat Indonesia sudah pasti tidak bersatu, padahal Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki beribu-ribu pulau, perbedaan agama, ras, suku, bahasa, dan perbedaan budaya, tetapi Indonesia bersatu, itu semua karena adanya pancasila pemersatu dan perekat bangsa. Yang khususnya di sila ketiga ini mengajarkan toleransi perbedaan apapun, entah agama, suku, bahasa,dan perbedaan lainnya.

Nah, setelah kita cari inti dari sila pancasila Maka selanjutnya kita cari hakikat dan pokok – pokok yang terkandung di dalamnya :
1.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan Dasar dan Pedoman dalam mengatur sikap dan tingkah laku, dalam hubunganya dengan Tuhan, masyarakat dan alam semesta.
2.Pancasila sebagai Dasar negara berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan Dasar dan Pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.

Sedangkan untuk kegiatan operasional diatur dalam TAP MPR NO.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan :
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-undang
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU)
Peraturan pemerintah
Keputusan presiden
Peraturan daerah

3.Filsafat Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terinci dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijiwai Pancasila.
4.Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
5.Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh.

6.Pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945 menjelmakan Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila.
7.Kesatuan Tafsir Sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945.
8.Nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat
yang belum tertampung dalam pembukaan UUD 1945

perlu diselidiki, untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
dengan ketentuan :
a.Nilai-nilai yang menunjang dan memperkuat kehidupan bermasyarakat dan bernegara diterima asal tidak bertentangan dengan Pancasila.
b.Nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tidak dimasukkan sebagai nilai-nilai Pancasila.

c.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945 dipergunakan sebagai Batu ujian dari nilai-nilai yang lain agar diterima sebagai nilai-nilai Pancasila.
oleh sebab itu, secara Filosofis dalam kehidupan Bangsa Indonesia diakui bahwa nilai Pancasila adalah Pandangan hidup.
dengan demikian Pancasila dijadikan sebagai Pedoman dalam bertingkah laku dan berbuat dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Politik, Sosial budaya, Pertahanan dan Keamanan.

NILAI-NILAI PANCASILA MENJADI DASAR DAN ARAH KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antara hubungan tersebut, yaitu :
1.HUBUNGAN VERTIKAL :
adalah hubungan manusia dengan Tuhan yang Maha Kuasa sebagai penjelmaan dari nilai-nilai Ketuhanan YME. Dalam hubungan ini manusia memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah Tuhan dan menghentikan larangan Nya.

2.HUBUNGAN HORISONTAL :
adalah hubungan manusia dengan sesamanya, baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara.
hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang seimbang seperti : pajak yang dibayar sebagai kewajiban kepada negara.
sedangkan hak yang diterima oleh warga negara adalah pembanguna infrastruktur, seperti : jalan, sekolah, rumah sakit dll.


3.HUBUNGAN ALAMIAH :
adalah hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Seluruh alam dengan segala isinya untuk kebutuhan manusia, dan manusia berkewajiban melestarikan alam dengan kekayaannya.
oleh karena itu memelihara kelestarian alam merupakan kewajiban manusia.
dengan demikian hubungan manusia dengan alam memiliki keseimbangan antara Hak dan kewajiban sebagaimana hubungan manusia dengan masyarakat dan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Minggu, 18 November 2018

Aliran filsafat


Aliran-aliran Filsafat
Aliran-aliran utama yang ada sejak dahulu sampai sekarang meliputi sebagai berikut :

Aliran Materialisme
Aliran materialisme mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup, manusia, ialah materi.
Semua realitas itu ditentukan oleh materi (misalnya benda-ekonomi, makanan) dan terikat pada hukum alam, yaitu hukum sebab akibat (hukum kausalitas) yang bersifat objektif.

Aliran Idealisme / Spritualisme
Aliran idealisme atau spritualisme mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia. Subyek manusia sadar atas realitas dirinya dan kesemestaan, karena ada akal budi dan kesadaran rohani. Manusia yang tak sadar atau mati sama sekali tidak menyadari dirinya apalagi realitas semata. Jadi, hakikat diri dan kenyataan ialah akal budi (ide dan spirit).

Aliran Realisme
Aliran realisme menggambarkan bahwa kedua aliran di atas, materialisme dan idealisme yang bertentangan itu, tidak sesuai dengan kenyataan (tidak realistis). Sesungguhnya, realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda (materi) semata-mata. Kehidupan, seperti tampak pada tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia, mereka hidup berkembang biak, kemudian tua, akhirnya mati. Pastilah realitas demikian lebih daripada materi. Karenanya, realitas itu adalah paduan benda (materi dan jasmaniah) dengan yang non materi (spiritual, jiwa dan rohaniah). Khusus pada manusia, tampak dalam gejala daya pikir, cipta dan budi. Jadi, realisme merupakan sintesis antara jasmaniah-rohaniah, materi dengan non materi.


NILAI – NILAI PANCASILA BERWUJUD DAN BERSIFAT FILSAFAT
Pendekatan Filsafat Pancasila adalah ilmu yang mendalam tentang Pancasila.
Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam, kita harus mengetahui sila – sila Pancasila tersebut.
Dari setiap sila kita cari intinya setelah kita ketahui hakikat dan intinya.
Maka selanjutnya kita cari hakikat dan pokok – pokok yang terkandung di dalamnya :
1.Pancasila sebagai PANDANGAN HIDUP BANGSA berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan DASAR dan PEDOMAN dalam mengatur sikap dan tingkah laku, dalam hubunganya dengan Tuhan, masyarakat dan alam semesta.
2.Pancasila sebagai DASAR NEGARA berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan DASAR dan PEDOMAN dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.

Sedangkan untuk kegiatan operasional diatur dalam TAP MPR NO.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan :
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-undang
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU)
Peraturan pemerintah
Keputusan presiden
Peraturan daerah


3.Filsafat Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terinci dalam PEMBUKAAN UUD 1945 yang dijiwai Pancasila.
4.Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tercermin dalam PEMBUKAAN UUD 1945.
5.Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu KEBULATAN YANG UTUH.


6.Pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945 menjelmakan POKOK-POKOK PIKIRAN yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila.
7.Kesatuan TAFSIR Sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan PEMBUKAAN dan BATANG TUBUH UUD 1945.
8.Nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat
yang belum tertampung dalam pembukaan UUD 1945

perlu diselidiki, untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
dengan ketentuan :
a.Nilai-nilai yang menunjang dan memperkuat kehidupan bermasyarakat dan bernegara diterima asal tidak bertentangan dengan Pancasila.
b.Nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tidak dimasukkan sebagai nilai-nilai Pancasila.


c.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945 dipergunakan sebagai BATU UJIAN dari nilai-nilai yang lain agar diterima sebagai nilai-nilai Pancasila.
oleh sebab itu, secara FILOSOFIS dalam kehidupan Bangsa Indonesia diakui bahwa nilai Pancasila adalah PANDANGAN HIDUP.
dengan demikian Pancasila dijadikan sebagai PEDOMAN dalam bertingkah laku dan berbuat dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Politik, Sosial budaya, Pertahanan dan Keamanan.

Minggu, 11 November 2018

Pancasila Sebagai Filsafat

        Hai teman-teman semua, kembali lagi dalam pendidikan pancasila, kini saya akan melanjutkan artikel saya tentang pendidikan pancasila. Setelah kemarin saya membahas substansi poin pertama kini saya akan menuju ke substansi poin kedua yaitu tentang pancasila sebagi filsafat.
       Dalam kehidupan bangsa Indonesia diakui bahwa nilai-nilai pancasila adalah FILSAFAH HIDUP atau pandangan hidup yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia. Nilai pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak atau sari dari nilai budaya bangsa. Oleh sebab itu nilai pancasila diyakini sebagi jiwa dan kepribadian bangsa.karena begitu mendasarnya nilai ini dalam kehidupan bangsa maka diakuinya kedudukan pancasila sebagai falsafah.

               Pengertian pancasila secara filsafat

         Falsafah  secara etimologi berasal dari bahasa yunani philo (cinta) dan sophia (kebijakan)
         Menurut Dr.runes filsafat berarti ilmu yang paling umum yang mengandung kebijakan dan cinta dalam kebijakan.
        Filsafat berarti  berfikir sedalam-dalamnya terhadap sesuatu secara metodik,sistematis menyeluruh dan universal untuk mencari hakikat sesuatu.
       Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti filsafat pancasila mempunyai peranan dan fungsi,sebagai pedoman dan pandangan dalam sikap, tingkah laku, dalam kehidupan sehari-hari,dalam kehidupan bermsyarakat, dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kapanpun dan dimanapun mereka berada.
       Filsafat pancasila secara ringkas dapat diartikan sebagai refleksi kritis kepada pancasila sebagi dasar dan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh. Pembahasan pancasila secara filsafat dapat dilakukan dengan 2 cara,yaitu

1. Secara deduktif

Yakni dengan mencari hakikat pancasila dan menganalisis serta menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komperhensif.

2. Secara induktif

Yaitu dengan mengamati gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti makna yang hakiki pada gejala-gejala tersebut.
Dengan demikian menyajikan bahan-bahan yang sangat penting bagi penjabaran ideologi pancasila. Ideology pancasila adalah keseluruhan prinsip nilai normative yang berlaku bagi Negara republik Indonesia dan bangsa Indonesia secara keseluruhan namun filsafat pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang ditujukan bukan hanya kepada bangsa Indonesia tetapi juga pada seluruh manusia pada umumnya.

Oke teman-teman,itu tadi adalah penjelasan tentang pancasila sebagai filsafat. Untuk lebih memahami tentang pendidikan pancasila, jangan lupa baca artikel saya selanjutnya ya, akan saya bahas substansi poin ketiga, yaitu tentang “pancasila sebagai etika politik” yang akan terbit minggu depan.

Minggu, 04 November 2018

Pancasila Pedomanku

Hallo teman-teman, sebangsa setanah air, sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya kita mempelajari ,menghayati,dan mengamalkan pancasila dalam segala bidang kehidupan. Kenapa begitu ? Karena Pancasila adalah falsafah negara Indonesia,sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 . Kemudian apakah tujuan mempelajari pancasila ? Adakah landasan untuk mempelajari pancasila ? Nah, jawabannya akan saya bahas seperti substansinya sebagai berikut : 

SUBSTANSI KAJIAN ARTIKEL PENDIDIKAN PANCASILA
     Kajian pendidikan pancasila meliputi pokok bahasan :
  1.  Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
  2.  Pancasila sebagai Filsafat
  3.  Pancasila sebagai Etika Politik
  4.  Pancasila sebagai Ideologi Nasional 
  5.  Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
  6.  Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan RI
  7.  Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan dalam Masyarakat,Berbangsa,dan Bernegara

Teman-teman, dalam kesempatan kali ini yang akan saya bahas adalah substansi nomor 1 , yaitu tentang landasan dan tujuan pendidikan pancasila. Untuk lebih jelasnya, Yuk ikut ulasan berikut ini .

PANCASILA
Pancasila yang tercantum dalam Penbukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarahnya telah mengalami PERSEPSI dan INTERPRETASI sesuai dengan kepentingan REZIM yang berkuasa. Pancasila telah digunakansebagai ALAT untuk memaksa rakyat setia pada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya AZAS dalam kehidupan BERMASYARAKAT, BERBANGSA dan BERNEGARA.
Masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan azas lain selain PANCASILA, walaupun tidak bertentangan dengan Pancasila. Ini terjadi pada masa ORDE BARU yang berupaya menyeragamkan paham IDEOLOGI bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada seluruh warga negara Indonesia. Oleh kerena itu MPR melalui SIDANG ISTIMEWA Th. 1998 dengan TAP MPR NO. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila) serta menetapkan Pancasila sebagai DASAR NEGARA yang harus dilaksanakan secara Konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

   
Ada beberapa landasan yang akan di bahas, yaitu :
  • Landasan Historis
  • Landasan Kultural
  • Landasan Yuridis
  • Landasan Filosofis 
LANDASAN HISTORIS
Suatu bangsa mamiliki ideologi dan pandangan hidupnya sendiri yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang sejak lahirnya bangsa Indonesia. Yang dapat dipersamakan dengan lahirnya bangsa Indonesia yang memiliki wilayah seperti indonesia saat ini adalah kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pada saat ini nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan dan toleransi) sudah lahir, begitu pula nilai kemanusiaan dan sila-sila lainnya.
Setelah melalui proses sejarah yang panjang, nilai-nilai pancasila itu telah melalui pematangan sebagai tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan negara RI menjadikan Pancasila sebagai DASAR NEGARA.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian undang-undang dasar :
UUD 1945 diganti oleh konstitusi RIS dirubah menjadi UUDS  kembali lagi ke UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap paling tinggi kebenarannya. Oleh sebeb itu secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila. 

LANDASAN KULTURAL
Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa Indonesia itu sendiri.
Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sebagai bangsa itu mudah terombang-ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negeri.
Kepribadian yang lahir dari dalam dirinya sendiri akan lebih mudah menyaring masuknya nilai-nilai yang datang dari luar sehingga dapat memperkokoh nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa itu sendiri.
                Sebaliknya, apabila bangsa itu menerima kepribadian dari bangsa bangsa luar, tentu tentu akan mudah terpengaruh dari nilai-nilai yang belum teruji kebenarannya, sehingga dapat meghilangkan jati diri dari bangsa itu sendiri.
Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung NILAI-NILAI YANG TERBUKA masuknya nilainilai baru yang positif, baik yang datang dari dalam negeri  sendiri maupun yang dari luar negeri. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.
LANDASAN YURIDIS
Undang – undang No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 (2) mengatakan bahwa isi kurikulum pendidikan wajib memuat :
 1. Pendidikan Pancasila
 2. Pendidikan Agama
 3. Pendidikan Kewarganegaraan
Didalam operasionalnya, ketiga matakuliah wajib tersebut berlaku secara nasional.
Selanjutnya berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah yang WAJIB diberikan dalam kurikulum setiap program studi / kelompok program studi.
 Oleh karena itu maka keluarlah surat keputusan Dirjen DIKTI NO.38/DIKTI/KEP/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah Pengembangan kepribadian di perguruan Tinggi.

LANDASAN FILOSOFIS
 Secara filosofis, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara RI.
Sebelum berdirinya negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan.
Oleh karena itu sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu dalam menghadapi tantangan kehidupan, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu PANCASILA sebangai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan pendidikan pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk :

  1. Dapat memahami, menghayati dan melaksanakan jiwa Pancasiladan UUD 1945 dalam kehidupannya sebagai warga negara RI. 
  2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 
  3. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan PEMBANGUNAN. 
  4. Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila. 

  
        Nah, gimana teman-teman ? Semoga kalian sekarang lebih mengerti yaa tentang tujuan dan landasan pendidikan pancasila. Untuk lebih memahami tentang pendidikan pancasila , jangan lupa baca artikel saya selanjutnya yaa , akan saya bahas substansi nomor 2 , yaitu pancasila sebagai filsafat, yang akan terbit minggu depan.