Sejak kelahirannya (1 Juni 1945), Pancasila telah
dinyatakan menjadi milik nasional, artinya milik seluruh bangsa Indonesia.
Sekalipun telah merasa memiliki Pancasila, tetapi belum tentu secara otomatis
sudah mengamalkan Pancasila tersebut.
Untuk dapat mengamalkan Pancasila yang juga disebut menjadi Pancasilais seharusnya memenuhi tiga
syarat, yaitu :
1.Keinsyafan batin
tentang benarnya Pancasila sebagai falsafah negara,
2.Pengakuan bahwa yang
bersangkutan menerima dan mempertahankan Pancasila,
3.Mempersonifikasikan seluruh sila-sila Pancasila dalam
perbuatan dengan membiasakan praktek pengalaman seluruh sila-sila dalam sikap,
perilaku budaya dan politik.
NILAI – NILAI
PANCASILA BERWUJUD DAN BERSIFAT FILSAFAT
Pendekatan Filsafat Pancasila
adalah ilmu yang mendalam tentang Pancasila.
Untuk mendapatkan pengertian yang
mendalam, kita harus mengetahui sila – sila Pancasila tersebut.
Dari setiap sila kita cari
intinya setelah kita ketahui hakikat dan intinya. Misal sila pertama yatu berbunyi “ketuhanan yang maha esa” , jadi sebagai
warga Indonesia sudah seharusnya kita memiliki 1 tuhan (beragama), seorang warga Negara Indonesia
janganlah atheis. Sila ketiga yang
berbunyi “persatuan Indonesia” yaitu peran pancasila disini sangat penting
untuk menyatukan bangsa Indonesia, tanpa adanya pancasila masyarakat Indonesia
sudah pasti tidak bersatu, padahal Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki
beribu-ribu pulau, perbedaan agama, ras, suku, bahasa, dan perbedaan budaya,
tetapi Indonesia bersatu, itu semua karena adanya pancasila pemersatu dan
perekat bangsa. Yang khususnya di sila ketiga ini mengajarkan toleransi
perbedaan apapun, entah agama, suku, bahasa,dan perbedaan lainnya.
Nah,
setelah kita cari inti dari sila pancasila Maka selanjutnya kita cari hakikat
dan pokok – pokok yang terkandung di dalamnya :
1.Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila itu dijadikan Dasar dan Pedoman dalam mengatur sikap dan
tingkah laku, dalam hubunganya dengan Tuhan, masyarakat dan alam semesta.
2.Pancasila sebagai Dasar negara berarti bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan Dasar dan Pedoman dalam
mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.
Sedangkan untuk kegiatan operasional
diatur dalam TAP MPR NO.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
perundang-undangan :
UUD
1945
Ketetapan
MPR
Undang-undang
Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (PERPU)
Peraturan
pemerintah
Keputusan
presiden
Peraturan daerah
3.Filsafat
Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terinci dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijiwai Pancasila.
4.Jiwa
Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 tercermin dalam Pembukaan
UUD 1945.
5.Pancasila yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh.
6.Pasal-pasal
dalam batang tubuh UUD 1945
menjelmakan Pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila.
7.Kesatuan
Tafsir Sila-sila Pancasila harus
bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan
Batang tubuh UUD 1945.
8.Nilai-nilai yang hidup
berkembang dalam masyarakat
yang belum tertampung dalam pembukaan UUD 1945
perlu diselidiki, untuk
memperkuat dan memperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan
dan batang tubuh UUD 1945.
dengan ketentuan :
a.Nilai-nilai
yang menunjang dan memperkuat kehidupan bermasyarakat dan bernegara diterima
asal tidak bertentangan dengan Pancasila.
b.Nilai-nilai yang bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tidak dimasukkan sebagai
nilai-nilai Pancasila.
c.Nilai-nilai yang terkandung
dalam Pembukaan dan Batang tubuh UUD
1945 dipergunakan sebagai Batu ujian
dari nilai-nilai yang lain agar diterima sebagai nilai-nilai Pancasila.
oleh sebab itu, secara Filosofis dalam kehidupan Bangsa
Indonesia diakui bahwa nilai Pancasila adalah Pandangan hidup.
dengan demikian Pancasila dijadikan sebagai Pedoman dalam bertingkah laku dan
berbuat dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Politik, Sosial budaya,
Pertahanan dan Keamanan.
NILAI-NILAI
PANCASILA MENJADI DASAR DAN ARAH KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN ASASI
MANUSIA
Apabila memahami nilai-nilai dari
sila-sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan
keseimbangan antara hak dan kewajiban antara hubungan tersebut, yaitu :
1.HUBUNGAN VERTIKAL :
adalah hubungan manusia dengan Tuhan yang Maha Kuasa
sebagai penjelmaan dari nilai-nilai Ketuhanan YME. Dalam hubungan ini manusia
memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah Tuhan dan menghentikan larangan
Nya.
2.HUBUNGAN HORISONTAL :
adalah hubungan manusia dengan
sesamanya, baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara.
hubungan tersebut melahirkan hak
dan kewajiban yang seimbang seperti : pajak yang dibayar sebagai kewajiban
kepada negara.
sedangkan hak yang diterima oleh warga negara adalah
pembanguna infrastruktur, seperti : jalan, sekolah, rumah sakit dll.
3.HUBUNGAN ALAMIAH :
adalah hubungan manusia dengan
alam sekitarnya. Seluruh alam dengan segala isinya untuk kebutuhan manusia, dan
manusia berkewajiban melestarikan alam dengan kekayaannya.
oleh karena itu memelihara
kelestarian alam merupakan kewajiban manusia.
dengan demikian hubungan manusia dengan alam
memiliki keseimbangan antara Hak dan
kewajiban sebagaimana hubungan
manusia dengan masyarakat dan Tuhan Yang Maha Kuasa.