Minggu, 25 November 2018

hak dan kewajiban manusia dalam pancasila



Sejak kelahirannya (1 Juni 1945), Pancasila telah dinyatakan menjadi milik nasional, artinya milik seluruh bangsa Indonesia. Sekalipun telah merasa memiliki Pancasila, tetapi belum tentu secara otomatis sudah mengamalkan Pancasila tersebut.

Untuk dapat mengamalkan Pancasila yang juga disebut menjadi Pancasilais seharusnya memenuhi tiga syarat, yaitu :
1.Keinsyafan batin tentang benarnya Pancasila sebagai falsafah negara,
2.Pengakuan bahwa yang bersangkutan menerima dan mempertahankan Pancasila,
3.Mempersonifikasikan seluruh sila-sila Pancasila dalam perbuatan dengan membiasakan praktek pengalaman seluruh sila-sila dalam sikap, perilaku budaya dan politik.


NILAI – NILAI PANCASILA BERWUJUD DAN BERSIFAT FILSAFAT
Pendekatan Filsafat Pancasila adalah ilmu yang mendalam tentang Pancasila.
Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam, kita harus mengetahui sila – sila Pancasila tersebut.
Dari setiap sila kita cari intinya setelah kita ketahui hakikat dan intinya. Misal sila pertama yatu berbunyi “ketuhanan yang maha esa” , jadi sebagai warga Indonesia sudah seharusnya kita memiliki 1 tuhan  (beragama), seorang warga Negara Indonesia janganlah atheis. Sila ketiga yang berbunyi “persatuan Indonesia” yaitu peran pancasila disini sangat penting untuk menyatukan bangsa Indonesia, tanpa adanya pancasila masyarakat Indonesia sudah pasti tidak bersatu, padahal Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki beribu-ribu pulau, perbedaan agama, ras, suku, bahasa, dan perbedaan budaya, tetapi Indonesia bersatu, itu semua karena adanya pancasila pemersatu dan perekat bangsa. Yang khususnya di sila ketiga ini mengajarkan toleransi perbedaan apapun, entah agama, suku, bahasa,dan perbedaan lainnya.

Nah, setelah kita cari inti dari sila pancasila Maka selanjutnya kita cari hakikat dan pokok – pokok yang terkandung di dalamnya :
1.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan Dasar dan Pedoman dalam mengatur sikap dan tingkah laku, dalam hubunganya dengan Tuhan, masyarakat dan alam semesta.
2.Pancasila sebagai Dasar negara berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan Dasar dan Pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.

Sedangkan untuk kegiatan operasional diatur dalam TAP MPR NO.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan :
UUD 1945
Ketetapan MPR
Undang-undang
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU)
Peraturan pemerintah
Keputusan presiden
Peraturan daerah

3.Filsafat Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terinci dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijiwai Pancasila.
4.Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
5.Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh.

6.Pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945 menjelmakan Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila.
7.Kesatuan Tafsir Sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945.
8.Nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat
yang belum tertampung dalam pembukaan UUD 1945

perlu diselidiki, untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
dengan ketentuan :
a.Nilai-nilai yang menunjang dan memperkuat kehidupan bermasyarakat dan bernegara diterima asal tidak bertentangan dengan Pancasila.
b.Nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tidak dimasukkan sebagai nilai-nilai Pancasila.

c.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945 dipergunakan sebagai Batu ujian dari nilai-nilai yang lain agar diterima sebagai nilai-nilai Pancasila.
oleh sebab itu, secara Filosofis dalam kehidupan Bangsa Indonesia diakui bahwa nilai Pancasila adalah Pandangan hidup.
dengan demikian Pancasila dijadikan sebagai Pedoman dalam bertingkah laku dan berbuat dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Politik, Sosial budaya, Pertahanan dan Keamanan.

NILAI-NILAI PANCASILA MENJADI DASAR DAN ARAH KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antara hubungan tersebut, yaitu :
1.HUBUNGAN VERTIKAL :
adalah hubungan manusia dengan Tuhan yang Maha Kuasa sebagai penjelmaan dari nilai-nilai Ketuhanan YME. Dalam hubungan ini manusia memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah Tuhan dan menghentikan larangan Nya.

2.HUBUNGAN HORISONTAL :
adalah hubungan manusia dengan sesamanya, baik dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara.
hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang seimbang seperti : pajak yang dibayar sebagai kewajiban kepada negara.
sedangkan hak yang diterima oleh warga negara adalah pembanguna infrastruktur, seperti : jalan, sekolah, rumah sakit dll.


3.HUBUNGAN ALAMIAH :
adalah hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Seluruh alam dengan segala isinya untuk kebutuhan manusia, dan manusia berkewajiban melestarikan alam dengan kekayaannya.
oleh karena itu memelihara kelestarian alam merupakan kewajiban manusia.
dengan demikian hubungan manusia dengan alam memiliki keseimbangan antara Hak dan kewajiban sebagaimana hubungan manusia dengan masyarakat dan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Tidak ada komentar: