B. Islam Agama pembawa rahmat bagi kehidupan manusia
C. Tidak ada paksaan dalam agama
D. Kebersamaan dalam pluralitas beragama
E. Batas-batas kerukunan antar umat beragama
Pengertian
Suatu konsep hidup antar umat beragama yang beragama agar bisa saling bertoleransi, menghormati, menghargai, tidak saling menganggu, tidak saling memaksa kepentingan dan keinginan sendiri, bahkan diharapkan bisa saling membantu dalam percapaian tujuan bersama ditengah masyarakat yang berbeda-beda.
Berasal dari bahasa arab “ruknun” yang berarti dasar, sila, tiang.
adanya suasana persaudaraan dan kebersaman antara semua orang meskipun mereka berbeda antara suku, ras, agama, dan golongan.
Islam Agama pembawa rahmat bagi kehidupan manusia
Sebagai satu-satunya agama yang benar dan diridhai Allah SWT (Q.S. Ali Imron : 19, 85 Al-Maidah : 5)
Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw bertujuan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (Q.S. Al-Anbiya: 107).
Kehadiran Islam untuk kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan manusia lahir batin, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama dalam masyarakat.
Islam berupaya mengangkat manusia dari lembah yang hina menjadi mulia, memberi petunjuk kepada manusia yang tersesat.
Tidak ada paksaan dalam agama
Allah swt. Memberikan kebebasan untuk memilih dan enetapkan jalan hidupnya sertaagama yang dianutnya.
Manusia harus mempertanggungjawabkan pilihan terhadap kebebasan itu kelak dihadapan-Nya.
Tidak boleh ada paksaan bagi siapapun untuk memilih Islam atau yang lainnya
Q.S. Al-Baqarah: 256
Menurut Imam Ibn Katsir :
Adanya kebebasan memilih agama Islam atau yang lainnya.
Berkewajiban untuk melaksanakan ajaran agama tersebut secara sempurna.
Dituntut untuk meningkatkan pemahaman terhadap ajaran agamanya tersebut serta membentengi diri dari setiap usaha pencemaran atau pengeruhan kemurnian ajaran agamanya itu.
Kebebasan dalam pluralitas agama
Nilai-nilai toleransi dan kerukunan kepada non-muslim bisa diwujudkan dengan cara bekerja sama, berbuat baik, bersikap terbuka, berlaku adil serta tidak menunjukkan sikap permusuhan.
Perlu digaris bawahi bahwa semua itu hanya bisa dilakukan dengan syarat warga non-muslim tersebut benar-benar bisa diajak bersahabat serta tidak menunjukkan sikap kebencian dan permusuhan terhadap Islam dan umat Islam.
Q.S. Al-Mumtahanah:8Batas-batas kerukunan antar umat beragama
Tidak boleh dilakukan yang jelas-jelas menunjukkan sikap permusuhan dan kebencian terhadap Islam dan umat Islam (Q.S. Al-Mumtahanah:9)
tidak dibenarkan dalam aktivitas apapun yang mengatasnamakan toleransi dan kerukunan yang bisa mereduksi atau merusak akidah, syariah, dan akhlak Islam seperti ibadah bersama-sama ditempat dan menjaga waktu yang sama. (Q.S. Al-Kafirun: 1-6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar