Rabu, 26 Desember 2018

Mahar


    Haeeey gaeesss, Menurut kalian "Ijab Kabul Tanpa Penyebutan Mahar Sah atau tidak ?
  berikut penjelasannya,



1. Mahar Bukan Rukun Nikah

Meski pun kedudukan mahar atau mas kawin itu sangat penting dalam sebuah pernikahan, namun umumnya para ulama berpendapat bahwa kedudukan mahar bukan sebagai rukun dalam sebuah pernikahan. Bahkan mereka umumnya juga sepakat bahwa kedudukannya juga bukan sebagai syarat sah pernikahan.



Artinya, sebuah akad nikah tetap sah meskipun tanpa adanya mahar. Mahar hanyalah salah satu hukum dari hukum-hukum pernikahan. Kalau pun maharnya ada  tetapi tidak sempat disebutkan dalam akad nikah, tentu hukumnya juga sah.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إنْ طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

Tidak ada kewajiban membayar atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)

Pertimbangan kenapa mahar tidak termasuk rukun nikah adalah karena tujuan asasi dari sebuah pernikahan bukan jual-beli. Tujuan pernikahan itu adalah melakukan ikatan pernikahan dan juga istimta'. Sehingga mahar hanya salah satu kewajiban suami, sebagaimana juga nafqah, yang tidak perlu disebutkan pada saat akad.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Rasudhatu Ath-Thalibin menebutkan : [1]

قَالَ الأَصْحَابُ : لَيْسَ الْمَهْرُ رُكْنًا فِي النِّكَاحِ بِخِلافِ الْمَبِيعِ وَالثَّمَنِ فِي الْبَيْعِ

Al-Ashab berkata : Mahar itu bukan rukun dalam nikah, berbeda dengan barang yang diperjual-belikan dan uang dalam jual-beli.


2. Ijab Kabul Tanpa Penyebutan Mahar Sah

Dan oleh karena itulah maka penyebutan mahar dalam akad nikah juga tidak diharuskan. Artinya, lafadz ijab kabul yang tidak menyebutkan besaran mahar tetap dianggap sudah sah.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tanpa menyebutan mahar: [2]

وَجُمْلَتُهُ أَنَّ النِّكَاحَ يَصِحُّ مِنْ غَيْرِ تَسْمِيَةِ صَدَاقٍ , فِي قَوْلِ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ

Dan simplenya bahwa nikah itu sah meski tanpa menyebutkan mahar, sebagaimana pendapat kebanyakan ahli ilmu.

Oleh karena itu pula maka syariat Islam membenarkan zawaju at-tafwidh, atau pernikahan tanpa menyebutkan mahar atau juga tidak menyebutkan apakah ada mahar atau tidak.

3. Penyebutan Mahar Mustahab

Meski pun tanpa penyebutan mahar sebuah akad nikah sudah dianggap sah, namun mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menetapkan bahwa hukumnya mustahab untuk disebutkan dalam akad nikah.

Mengapa penyebutan mahar menjadi mustahab?
Pertama, karena Rasulullah SAW selalu menyebutkan mahar tatkala menikah. Sehingga penyebutan marah secara tegas ketika ijab kabul berlangsung tentu menjadi lebih utama untuk dikerjakan.

Kedua, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Barangkali kalau disebut dengan sengketa di kemudian hari, agak janggal dalam pandangan kita. Sebab sudah jadi kebiasaan bangsa kita bahwa mahar itu seperti hanya main-main saja. Entah siapa yang memulai dan siapa yang mengajarkan, umumnya wanita bangsa kita ini kalau ditanya mau mahar apa, jawabnya sederhana sekali, "Terserah", atau "Apa saja deh".

Seolah-olah mahar itu sesuatu yang tidak penting dan sekedar formalitas belaka. Sama sekali tidak punya nilai apapun. Bukankah bangsa ini terbiasa dengan mahar seperangkat alat shalat yang harga di bawah seratusan ribu rupiah?

Malah kadang-kadang cuma sekedar mushaf Al-Quran, itu pun masih ada tulisannya : 'Wakaf dari Kerajaan Saudi Arabia".

Padahal kalau kita perhatikan mahar di masa Rasulullah SAW, tentu lain ceritanya.

 Mahar itu benar-benar benda yang bernilai tinggi.
Di dalam hadits shahih memang ada disebutkan bahwa mahar yang beliau SAW berikan kepada istri-istri beliau adalah 500 dirham perak.

Hadits itu agak panjang, intinya Aisyah radhiyallahuanha ditanya tentang nilai mahar yang Rasulullah SAW berikan kepada istri-istrinya. Lalu menurut pengamatan dan analisa Aisyah, nilainya adalah 500 dirham.

كَانَ صِدَاقُهُ لأَزْوَاجِهِ ثِنْتَى عَشْرَةَ أوْقِيَةً وَنَشًّا قَالَ: قَالَتْ: أتَدْرِى مَا النَّشُّ ؟. قَالَ: قُلْتُ: لاَ! قَالَتْ: نِصْفُ أوْقِيَةٍ ؛ فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ. فَهَذَا صِدَاقُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَزْوَاجِهِ.

Aisyah berkata,"Mahar Rasulullah kepada para isteri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu nasy". Aisyah berkata,"Tahukah engkau apakah nash itu?". Abdur Rahman berkata,"Tidak". Aisyah berkata,"Setengah Uuqiyah". Jadi semuanya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah saw kepada para isteri beliau. (HR. Muslim)

Ada satu analisa bahwa uang 1 Dirham perak itu di masa Nabi SAW bisa untuk membeli seekor ayam. Anggap harga seekor ayam di masa sekarang ini 25 ribu per ekor, maka kira-kira nilai 500 dirham itu 500x25 = Rp. 12,5 juta rupiah.


Mahar atau mas kawin adalah pemberian sesuatu yang bernilai dari suami kepada isteri sebab pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an.

Membayar mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, tetapi sunah menyebutkanya dalam akad nikah, sebagaimana firman Allah Swt : وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa4: 4) Oleh karena menyebutnya dalam akad adalah sunah, maka pernikahan tetap sah meskipun pada waktu akad tidak menyebutkan mahar. Besaran Mahar. 

Rasulullah tidak menetapkan kadar tertentu dalam pemberian mahar bahkan menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar, sebagaimana sabdanya : “Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi.” (HR. Aḥmad dan Abu Dawud) Dan sebaik-baik pernikahan adalah pernikahan yang dilakukan dengan mahar yang ringan. Sebagaimana yang di katakan Rasulullah Saw. 

 Dari Aisyah r.a sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, "sesungguhnya sebesar-besar berkah nikah adalah yang ringan (sederhana) belanjanya." (HR. Aḥmad)

Macam-macam Mahar. 
Jenis mahar ada dua
1. Mahar musamma yaitu mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad nikah berlangsung.
2. Mahar Misll yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda. Untuk mengukur mahar misll seorang wanita, maka yang dilihat dahulu adalah mahar saudara perempuan seibu sebapak, lalu saudara perempuan seayah, lalu anak perempuan saudara lelaki, lalu bibi dari pihak ayahnya dan seterusnya. Mahar ini diberikan ketika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah.


 Cara Pembayaran Mahar

Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan, juga dengan cara dihutang.(Apabila kontan maka dapat diserahkan sebelum dan sesudah nikah. 
Apabila pembayaran mahar dihutang maka,

1. Wajib dibayar seluruhnya, apabila istrinya sudah dicampuri atau salah satu dari keduanya meninggal. 
2. Wajib dibayar setengahnya, apabila mahar disebut pada waktu akad dan suami menceraikan istri sebelum dicampuri. 

Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah maka suami hanya wajib memberikan mut’ah (pemberian), sebagaimana firman Allah : وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ “Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang kalian sudah tentukan.” (QS.Al-Baqarah : 237) 3. 

Tidak wajib dibayarkan, jika si istri dicerai sebelum dicampuri dan mahar tidak disebutkan dalam akad nikah tetapi diberikan mut’ah
 sebagaimana firman Allah Swt : لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Al-Baqarah : 236)


Tujuan Menikah



Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan merupakan suatu hal yang selalu menarik untuk diperbincangkan, karena masalah pernikahan tidak hanya menyinggung tabiat maupun hajat hidup manusia yang asasi, tetapi juga menyangkut suatu kesatuan yang luhur bernama rumah tangga. Pernikahan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele, karena didalam pernikahan terdapat Fiqih Pernikahan yaitu Syarat – Syarat Dalam Akad Nikah atau yang disebut dengan aqad. yang merupakan Syarat Pernikahan dalam Islam perjanjian Kehidupan Setelah Menikah yang kokoh dan suci bagi setiap pasangan.(Baca : Ayat Pernikahan Dalam Islam)

Menurut pandangan Islam, pernikahan atau Menikah di Bulan Ramadhan merupakan suatu jalan yang paling afdhal dan paling bermanfaat dalam upaya untuk menjaga kehormatan diri, karena Hukum Pernikahan dapat menghindarkan kita dari hal-hal yang dilarang dan diharamkan Allah SWT. Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan untuk segera mempercepat pernikahan bagi mereka yang telah mampu, baik lahir maupun bathin.

Dengan pernikahan, gejolak biologis dalam diri manusia dapat tertuntaskan. Selain itu, pernikahan juga dapat mengangkat cita-cita luhur yaitu untuk menghasilkan keturunan yang nantinya berperan dalam kemakmuran di bumi dan menjadikannya lebih semarak.

Tujuan dari Pernikahan di Mata Agama

Dalam Q.S. Ar-Ruum ayat 30, Allah telah berfirman yang artinya:

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

Jadi Kewajiban Menikah merupakan suatu hal yang sangat dianjurkan dalam islam, dan islam sangat tidak menyukai perilaku membujang. Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.”




Adapun tujuan dari suatu pernikahan menurut syariat islam adalah:

Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Islam sangat menganjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah, karena nikah merupakan fitrah kemanusiaan serta naluri kemanusiaan. Jika naluri tersebut tidak tidak dipenuhi melalui jalan yang benar yaitu melalui pernikahan atau perkawinan, maka bisa menjerumuskan seseorang ke jalan syaitan yaitu mereka dapat berbuat hal-hal yang diharaman Allah seperti berzina, kumpul kebo, dan lain sebagainya.


Sebagai Benteng yang Kokoh bagi Akhlaq Manusia
Dalam sebuah hadist shahih yang telah diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya:

“Wahai para pemuda ! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

Dari hadist di atas bisa disimpulkan bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan dalam islam, dimana dengan menikah akan dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan keji dan kotor yang dapat menurunkan atau merendahkan martabatnya. Ini berarti bahwa pernikahan merupakan benteng yang kokoh bagi martabat seseorang.

Syarat Pernikahan Dalam Islam adalah suatu jalan untuk membentuk sebuah keluarga yang merupakan cara paling efektif dalam upaya mencegah kerusakan pribadi para pemuda dan pemudi, serta menghindari kekacauan dalam masyarakat.

Menegakkan Rumah Tangga Islami
Tujuan suci dari suatu pernikahan adalah agar syariat islam dalam kehidupan rumah tangga selalu ditegakkan oleh pasangan suami istri. Untuk itu, sangatlah penting bagi kita untuk memilih calon yang tepat sebelum menikah, agar nantinya bisa terbina Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah.

Islam juga membenarkan tentang adanya thalaq (perceraian) apabila suami dan istri tidak lagi bisa menegakkan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya. Namun, islam juga membenarkan adanya rujuk (kembali menikah) apabila keduanya sanggup untuk kembali melaksanakan syariat-syariat islam dalam rumah tangganya.


Meningkatkan Ibadah kepada Allah
Rumah tangga merupakan salah satu wadah untuk beribadah serta beramal sholeh disamping kegiatan ibadah dan amal sholeh lainnya, dimana menurut konsep ajaran islam, hidup adalah untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah semata.(Baca : Puasa Sebelum Menikah)

Memperoleh Keturunan
Dalam Q.S. An-Nahl ayat 72, Allah telah berfirman yang artinya:

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”

Dari penjabaran Ayat di atas dapat disimpulkan bahwa menurut ajaran islam tujuan dilaksanakannya suatu pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah agar nantinya dapat terbentuk generasi yang berkualitas. Agar syariat islam dapat ditegakkan dalam suatu rumah tangga, maka diperlukan pasangan-pasangan yang ideal.(Baca : Cara Mendidik Anak Dalam Islam)



Dalam ajaran islam telah memberikan beberapa kriteria ideal dalam mencari pasangan, diantaranya adalah:


Kafa’ah

Kafa’ah merupakan kesamaan maupun kesepadanan derajat suami dan istri dalam suatu pernikahan guna membina rumah tangga yang islami. Ukuran kafa’ah menurut ajaran islam adalah dilihat dari kualitas iman dan taqwa serta akhlak yang dimiliki seseorang.(Baca :Hukum Menikah Muda)

Namun saat ini kesepadanan antara pasangan suami istri kebanyakan dinilai dari segi materi, status sosial, serta keturunan. Banyak orang tua yang beranggapan bahwa pasangan yang cocok bagi anak-anaknya adalah mereka yang memiliki status soaial, kedudukan, maupun keturunan yang sebanding dengan keluarganya.


Dalam Q.S. Al-Hujuraat ayat 13, Allah telah berfirman yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya:

“Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).



Sholeh atau Sholehah

Untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warahmah maka sudah seharusnyalah jika seorang pria mencari wanita yang sholehah untuk dijaikan pendamping hidupnya. Begitu juga sebaliknya, seorang wanita harus mencari pria yang sholeh.

Talak




Pengertian talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, meninggalkan, dan memisahkan. Pengertian talak menurut istilah adalah putusnya tali pernikahan yang telah dijalin oleh suami istri. Talak merupakan alternatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumnya, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Perhatikan sabda Rasulullah saw. 



Hadist Tentang Talak
Artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, ”Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah ialah talak.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Setiap suami berhak menalak istrinya sampai tiga kali atau talak tiga.
Hak talak berada di tangan suami. Meskipun demikian, Islam memberi hak kepada istri untuk menuntut cerai kepada suami yang telah melanggar ketentuan-ketentuan pernikahan. Hak istri untuk menuntut cerai berupa hak khulu’ (talak tebus). Dengan adanya hak khulu’, terdapat keseimbangan hak suami istri.

Pengertian talak
Talak merupakan jalan keluar dari Allah Swt. kepada hamba-Nya. Sepasang suami istri tentu mendambakan keluarga yang bahagia. Akan tetapi, kadang tujuan pernikahan sulit tercapai oleh sikap atau kondisi yang ada pada diri suami atau istri.

Untuk mengatasi masalah tersebut Allah Swt. memberi jalan, yaitu talak dengan tata cara yang telah ditentukanNya. Allah Swt. memberi hak talak sebanyak tiga kali.


Ada beberapa penyebab talak seperti berikut,

1) Li‘an
    Li‘an merupakan tuduhan melakukan zina dari seorang suami terhadap istrinya. Li‘an bisa berbentuk tuduhan suami terhadap istri bahwa istri telah melakukan zina, sementara ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Dapat berbentuk penolakan bahwa anak yang dikandung istri bukan anaknya. Li‘an mengakibatkan terjadinya perceraian antara suami istri untuk selamanya. Jika setelah bercerai tuduhan suami tidak benar, menurut jumhur ulama mereka tidak boleh menikah untuk selamanya.

2) Ila‘
    Ila‘ merupakan sumpah suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Suami boleh menggauli kembali istrinya setelah membayar kafarat. Kafarat ila‘ adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu, memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian mereka. Jika tidak sanggup menunaikannya, ia harus berpuasa selama tiga hari. Menurut jumhur ulama, jika waktu empat bulan telah lewat dan istri telah meminta suaminya untuk kembali dengan menunaikan kafarat, tetapi suami tidak mau, hakim harus memberi pilihan kepada suami untuk kembali kepada istri atau menalaknya. Jika suami tidak mau memilih, hakim menjatuhkan talak dan dianggap sebagai talak raj‘i.

Macam-Macam Talak
    Talak dilihat dari segi cara menjatuhkannya dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1) Talak Sunny
    Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan sunnah atau syariat Islam, yaitu:
    (a) menalak istri harus secara bertahap (dimulai dengan talak satu, dua, dan tiga); serta
    (b) istri yang ditalak dalam keadaan suci dan belum digauli.
2) Talak Bid‘i
    Talak bid‘i merupakan talak yang dijatuhkan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu:
    (a) menalak istri dengan tiga kali talak sekaligus;
    (b) menalak istri dalam keadaan haid;
    (c) menalak istri dalam keadaan nifas; dan
    (d) menjatuhkan talak kepada istri yang dalam keadaan suci, tetapi telah digauli sebelumnya, padahal kehamilannya belum jelas.


Talak dilihat dari segi boleh tidaknya suami istri rujuk dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1) Talak Raj‘i
    Talak raj‘i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak satu atau dua kali. Talak raj‘i menyebabkan suami masih boleh rujuk kepada istrinya tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Rujuk dilakukan dalam masa idah. Talak raj‘i berakibat pada berkurangnya bilangan talak yang dimiliki suami.
2) Talak Ba‘in
    Talak ba‘in yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dan suami boleh kembali kepada istri dengan akad dan mahar baru. Talak ba‘in dibagi menjadi dua, yaitu talak ba‘in sugra dan talak ba‘in kubra. Talak ba‘in sugra - merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum disetubuhi, talak raj‘i yang telah habis masa idahnya sementara suami tidak rujuk dalam masa tersebut, dan talak dengan tebusan (khulu’).


Talak ba‘in kubra yaitu talak yang dijatuhkan suami untuk ketiga kalinya. Seorang suami yang telah menjatuhkan talak ba‘in kubra tidak boleh rujuk atau menikah lagi dengan mantan istrinya. Jika suami ingin kembali kepada istri yang telah ditalak ba‘in kubra, harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1) Mantan istri telah menikah dengan pria lain.
2) Telah dicampuri oleh suami barunya.
3) Telah diceraikan oleh suami barunya.
4) Telah habis masa idah sesudah cerai dengan suami barunya.




Berkaitan dengan syarat yang telah disebutkan di atas, Allah Swt. berfirman seperti berikut.

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
(Q.S. al-Baqarah [2]: 230)

2. Khulu’
    Khulu’ (talak tebus) merupakan talak yang diucapkan suami dengan cara istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suami. Khulu’ dilakukan suami atas permintaan istri karena sikap suami yang telah melanggar ketentuan pernikahan. Jika pernikahan tersebut dipertahankan, akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan pernikahan. Khulu’merupakan salah satu bentuk keseimbangan hak antara suami istri. Jika suami memiliki hak untuk menjatuhkan talak, seorang istri memiliki hak untuk menuntut dijatuhkannya talak jika suami telah melanggar ketentuan pernikahan. Ketika seorang istri mengajukan khulu’, ia memberikan ganti rugi kepada suami dengan cara mengembalikan seluruh atau sebagian mahar yang pernah diterimanya. Selain itu, tebusan atau ganti rugi juga dapat dilakukan dengan harta lain yang bukan mahar. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya : Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. (Q.S. al-Baqarah [2]: 229)


Pengertian dan sebab khulu

Khulu’ berakibat pada suami atau istri. Khulu’ mengakibatkan hal-hal sebagai berikut.
1) Terjadinya talak ba‘in jika unsur ganti ruginya terpenuhi dan jika unsur ganti rugi tidak ada, perceraian ini merupakan talak biasa.
2) Mahar yang menjadi tanggungan suami juga gugur dari hak istri jika ganti rugi khulu’ tersebut bukan mahar.
3) Gugurnya seluruh hak yang berhubungan dengan harta di antara kedua belah pihak jika harta itu diperoleh setelah khulu’ terjadi.
4) Segala bentuk nafkah yang wajib ditunaikan suami sebelum khulu’ gugur setelah terjadinya khulu’.
5) Nafkah istri selama masa idah tidak gugur dan wajib dibayarkan suami.

3. Fasakh
    Fasakh merupakan salah satu penyebab putusnya pernikahan. Fasakh merupakan batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri yang disebabkan terjadinya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri, atau disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.



Fasakh yang disebabkan adanya cacat atau kerusakan yang terjadi dalam akad nikah, seperti berikut.
1) Setelah akad dilakukan, diketahui bahwa pasangan itu ternyata saudara sekandung, seayah seibu, atau saudara sepersusuan.


2) Seorang anak yang belum balig (lelaki atau perempuan) dinikahkan oleh walinya yang bukan ayah atau kakeknya kemudian anak ini mencapai usia balig, ia berhak untuk memilih (hak khiar), perkawinan yang telah diakadkan itu diteruskan atau dihentikan.

Hak ini dinamakan khiyar bulug (hak pilih setelah seseorang sampai usia balig). Jika salah seorang di antara anak yang telah balig tersebut memilih untuk tidak melanjutkan perkawinan tersebut,
akad ini dianggap fasakh.


Adapun fasakh yang disebabkan sesuatu yang datang kemudian pada akad sehingga akad tersebut tidak dapat dilanjutkan seperti berikut.

1) Jika suami istri dahulunya non-Islam, kemudian istrinya masuk Islam. Pada saat itu juga akad tersebut batal karena muslimah dilarang menikah dengan laki-laki musyrik.
2) Jika salah seorang dari suami istri murtad atau keluar dari agama Islam untuk selamanya. 


Syariat islam



Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah.

Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.

Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah (5): 18].

“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].

Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.

Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul islaamiyatu), istilah bentukan ini berarti, ” maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani sayyidinaa muhammadin ‘alaihi afdhalush shalaati was salaami sawaa-un akaana bil qur-ani am bisunnati rasuulillahi min qaulin au fi’lin au taqriirin.” Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.


Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).

Pembagian Syari’at Islam

Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.

2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.

3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).


Definisi Fiqh Islam

Fiqh menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Hal ini seperti yang bermaktub dalam surat An-Nisa (4) ayat 78, “Maka mengapa orang-orang itu (munafikin) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan).”

Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.”


Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.

Fiqh Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya. Tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.

Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.

Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil di atas hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.


Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:
1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.
3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.
4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.
5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.
6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.

Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan sembarang tempat.


Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Al-Qur’an, keenam tema hukum tersebut di atas juga diterangkan lewat hadits-hadits Nabi. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dala mAl-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.

Hukum Syara’

Hukum syara’ adalah “maa tsabata bi khithaabillahil muwajjahi ilaal ‘ibaadi ‘alaa sabiilith thalabi awit takhyiiri awil wadh’i”. Maksudnya, sesuatu yang telah ditetapkan oleh titah Allah yang ditujukan kepada manusia, yang penetapannya dengan cara tuntutan (thalab), bukan pilihan (takhyir), atau wadha’.

Contoh hukum syara’, perintah langsung Allah swt., “Tegakkahlah shalat dan berikanlah zakat!” [QS. Al-Muzzamil (73): 20]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan berbuat, dengan cara tuntutan keharusan yang menunjukkan hukum wajib melakukan shalat dan zakat.


Firman Allah swt., “Dan janganlah kamu mendekati zina!” [QS. Al-Isra’ (17): 32]. Ayat ini menetapkan suatu tuntutan meninggalkan, dengan cara keharusan yang menunjukkan hukum haram berbuat zina.

Firman Allah swt., “Dan apabila kamu telah bertahallul (bercukur), maka berburulah.” [QS. Al-Maidah (5): 2]. Ayat ini menunjukkan suatu hukum syara’ boleh berburu sesudah tahallul (lepas dari ihram dalam haji). Orang mukallaf boleh memilih antara berbuat berburu atau tidak.

Yang dimaksud dengan wadha’ adalah sesuatu yang diletakkan menjadi sebab atau menjadi syarat, atau menjadi pencegah terhadap yang lain. Misalnya, perintah Allah swt. “Pencuri lelaki dan wanita, potonglah tangan keduanya.” [QS. Al-Maidah (5): 38]. Ayat ini menunjukkan bahwa pencurian adalah dijadikan sebab terhadap hukum potong tangan.

Bersabda Rasulullah saw., “Allah swt. tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” Hadits ini menunjukkan bahwa bersuci adalah dijadikan syarat untuk shalat.

Contoh yang lain, sabda Rasulullah saw., “Pembunuh tidak bisa mewarisi sesuatu.” Hadits ini menunjukkan bahwa pembunuhan adalah pencegah seorang pembunuh mewarisi harta benda si terbunuh.

Dari keterangan-keterangan di atas, kita paham bahwa hukum syara’ dibagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.

Hukum taklifi adalah sesuatu yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat, atau tuntutan untuk meninggalkan, atau boleh pilih antara berbuat dan meninggalkan.

Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk berbuat: “Ambilah sedekah dari sebagian harta mereka!” [QS. At-Taubah (9): 103], “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.” [QS. Al-Imran (3): 97].

Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan: “Janganlah di antara kamu mengolok-olok kaum yang lain.” [QS. Al-Hujurat (49): 11], “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, dan daging babi.” [QS. Al-Maidah (5): 3].

Contoh hukum yang menunjukkan boleh pilih (mudah): “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi.” [QS. Al-Jumu’ah (62): 10], “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat.” [QS. An-Nisa’ (4): 101].

Hukum wadh’i adalah yang menunjukkan bahwa sesutu telah dijadikan sebab, syarat, dan mani’ (pencegah) untuk suatu perkara.

Contoh sebab: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku-siku.” [QS. Al-Maidah (5): 6]. Kehendak melakukan shalat adalah yang menjadikan sebab diwajibkannya wudhu.

Contoh syarat: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan kepadanya.” [QS. Ali Imran (3): 97]. Kemampuan adalah menjadi syarat diwajibkannya haji.

Contoh mani’ (pencegah): Rasulullah saw. bersabda, “Pena diangkat (tidak ditulis dosa) dari tiga orang, yaitu dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa, dan dari orang gila sampai ia sembuh (berakal).” Hadits ini menunjukkan bahwa gila adalah pencegah terhadap pembebanan suatu hukum dan menjadi pencegah terhadap perbuatan yang sah.

Hukum taklifi terbagi menjadi dua, yaitu azimah dan rukhshah. Azimah adalah suatu hukum asal yang tidak pernah berubah karena suatu sebab dan uzur. Seperti shalatnya orang yang ada di rumah, bukan musafir. Sedangkan rukhshah adalah suatu hukum asal yang menjadi berubah karena suatu halangan (uzur). Seperti shalatnya orang musafir.


Azimah meliputi berbagai macam hukum, yaitu:

1. Wajib. Suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa. Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” [QS. Al-Baqarah (2): 183]

2. Haram. Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.

3. Mandub (sunnah). Mandub adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa, sekalipun ada celaan. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).

4. Makruh. Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.

5. Mubah. Mubah adalah si mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt.) antara mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan. Misalnya, firman Allah swt. “Dan makan dan minumlah kamu sekalian.” Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan.

Apabila Allah swt. menuntut kepada seorang mukallaf untuk melakukan sesuatu perbuatan lalu perbuatan tersebut dikerjakannya sesuai dengan yang dituntut darinya dengan terpenuhi syarat rukunnya, maka perbuatan tersebut disebut shahih. Tetapi apabila salah satu syarat atau rukunnya rusak, maka perbuatan tersebut disebut ghairush shahiih.

Ash-shahiih adalah sesuatu yang apabila dikerjakan mempunyai urutan akibatnya. Contohnya, bisa seorang mukallaf mengerjakan shalat dengan sempurna, terpenuhi syarat rukunnya, maka baginya telah gugur kewajiban dan tanggungannya.

Ghairush-shahiih adalah sesuatu yang dilakukannya tidak mempunya urutan akibat-akibat syara’. Contohnya, seorang mukallaf mengerjakan shalat tidak terpenuhi syarat rukunnya, seperti shalat tanpa rukuk. Kewajiban mukallaf mengerjakan shalat tersebut belum gugur. Demikian pula kalau shalat dikerjakan tidak pada waktunya atau mengerjakannya tanpa wudhu. Perbuatan-perbuatan yang dikerjakan tidak sesuai dengan tuntutan Allah swt. dianggap tidak ada atau tidak mengerjakan apa-apa.

Antara Islam, Iman dan Ihsan


Derajat ihsan merupakan tingkatan tertinggi keislaman seorang hamba. Tidak semua orang bisa meraih derajat yang mulia ini. Hanya hamba-hamba Allah yang khusus saja yang bisa mencapai derajat mulia ini. Oleh karena itu, merupakan keutamaan tersendiri bagi hamba yang mampu meraihnya. Semoga Allah ‘Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk di dalamnya.

Antara Islam, Iman, dan Ihsan

Suatu ketika Malaikat Jibril ‘alaihis sallam datang di majelis Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam rupa manusia, kemudian menanyakan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam beberapa pertanyaan. Di antara pertanyaannya adalah tentang makna islam, iman, dan ihsan. Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya dan dibenarkan oleh Jibril. Berdasarkan hadist ini para ulama membagi agama Islam menjadi tiga tingkatan yaitu islam, iman, dan ihsan.

Tingkatan agama yang paling tinggi adalah ihsan, kemudian iman, dan paling rendah adalah islam. Kaum muhsinin (orang-orang yang memiliki sifat ihsan) merupakan hamba pilihan dari hamba-hamba Allah yang shalih. Oleh sebab itu, sebagian ulama menjelaskan jika ihsan sudah terwujud berarti iman dan islam juga sudah terwujud pada diri seorang hamba. Jadi, setiap muhsin pasti mukmin dan setiap mukmin pasti muslim. Namun tidak berlaku sebaliknya. Tidak setiap muslim itu mukmin dan tidak setiap mukmin itu mencapai derajat muhsin. Pelaku ihsan adalah hamba pilihan dari hamba-hamba Allah yang shalih. Oleh karena itu, di dalam al Quran disebutkan hak-hak mereka secara khusus tanpa menyebutkan hak yang lainnya.




Makna Ihsan

Kata ihsan (berbuat baik) merupakan kebalikan dari kata al isaa-ah (berbuat buruk), yakni perbuatan seseorang untuk melakukan perbuatan yang ma’ruf dan menahan diri dari dosa. Dia mendermakan kebaikan kepada hamba Allah yang lainnya baik melalui hartanya, kehormatannya, ilmunya, maupun raganya.

Adapun yang dimaksud ihsan bila dinisbatkan kepada peribadatan kepada Allah adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasululluah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist Jibril :

قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنِ الإِحْسَانِ. قَالَ « أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ »

“’Wahai Rasulullah, apakah ihsan itu? ‘ Beliau menjawab, ‘Kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, maka jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu.” (H.R. Muslim 102).[3]

Dalam hadits Jibril, tingkatan Islam yang ketiga ini memiliki satu rukun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan mengenai ihsan yaitu ‘Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, dan jika engkau tidak mampu melihat-Nya, Allah akan melihatmu.’ Itulah pengertian ihsan dan rukunnya.

Syaikh ‘Abdurrahman as Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa ihsan mencakup dua macam, yakni ihsan dalam beribadah kepada Allah dan ihsan dalam menunaikan hak sesama makhluk. Ihsan dalam beribadah kepada Allah maknanya beribadah kepada Allah seolah-olah melihat-Nya atau merasa diawasi oleh-Nya. Sedangkan ihsan dalam hak makhluk adalah dengan menunaikan hak-hak mereka. Ihsan kepada makhluk ini terbagi dua, yaitu yang wajib dan sunnah. Yang hukumnya wajib misalnya berbakti kepada orang tua dan bersikap adil dalam bermuamalah. Sedangkan yang sunnah misalnya memberikan bantuan tenaga atau harta yang melebihi batas kadar kewajiban seseorang. Salah satu bentuk ihsan yang paling utama adalah berbuat baik kepada orang yang berbuat jelek kepada kita, baik dengan ucapan atau perbuatannya.[4]

Tingkatan Ihsan

Syaikh Sholeh Alu Syaikh hafidzahullah menmberikan penjelasan bahwa inti yang dimaksud dengan ihsan adalah membaguskan amal. Batasan minimal seseorang dapat dikatakan telah melakukan ihsan di dalam beribadah kepada Allah yaitu apabila di dalam memperbagus amalannya niatnya ikhlas yaitu semata-mata mengharap pahala-Nya dan sesuai dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah kadar ihsan yang wajib yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang akan membuat keislamannya menjadi sah. Adapun kadar ihsan yang mustahab (dianjurkan) di dalam beribadah kepada Allah memiliki dua tingkatan, yaitu :

Pertama, tingkatan muroqobah.

Yakni seseorang yang beramal senantiasa merasa diawasi dan diperhatikan oleh Allah dalam setiap aktivitasnya. Ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ (jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu).Tingkatan muroqobah yaitu apabila seseorang tidak mampu memperhatikan sifat-sifat Allah, dia yakin bahwa Allah melihatnya. Tingkatan inilah yang dimiliki oleh kebanyakan orang. Apabila seseorang mengerjakan shalat, dia merasa Allah memperhatikan apa yang dia lakukan, lalu dia memperbagus shalatnya tersebut. Hal ini sebagaimana Allah firmankan dalam surat Yunus,

وَمَاتَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَاتَتْلُوا مِنْهُ مِنْ قُرْءَانٍ وَلاَتَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلاَّ كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ

“Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya…” (QS. Yunus: 61)

Kedua, tingkatan musyahadah

Tingkatan ini lebih tinggi dari yang pertama, yaitu seseorang senantiasa memeperhatikan sifat-sifat Allah dan mengaitkan seluruh aktifitasnya dengan sifat-sifat tersebut. Inilah realisasi dari sabda Nabi  أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاه (‘Kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya).Pada tingkatan ini seseorang beribadah kepada Allah, seakan-akan dia melihat-Nya. Perlu ditekankan bahwa yang dimaksudkan di sini bukanlah melihat dzat Allah, namun melihat sifat-sifat-Nya, tidak sebagaimana keyakinan orang-orang sufi. Yang mereka sangka dengan tingkatan musyahadah adalah melihat dzat Allah. Ini jelas merupakan kebatilan. Yang dimaksud adalah memperhatikan sifat-sifat Allah, yakni dengan memperhatikan pengaruh sifat-sifat Allah bagi makhluk. Apabila seorang hamba sudah memiliki ilmu dan keyakinan yang kuat terhadap sifat-sifat Allah, dia akan mengembalikan semua tanda kekuasaan Allah pada nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Dan inilah tingkatan tertinggi dalam derajat ihsan.[5]


Keutamaan Ihsan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ {128}

“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat ihsan.” (QS. An Nahl: 128).

Dalam ayat ini Allah menunjukkan keutamaan seorang muhsin yang bertakwa kepada Allah, yang tidak meninggalkan kewajibannya dan menjauhi segala yang haram. Kebersamaan Allah dalam ayat ini adalah kebersamaan yang khusus. Kebersamaan khusus yakni dalam bentuk pertolongan, dukungan, dan petunjuk jalan yang lurus sebagai tambahan dari kebersamaan Allah yang umum (yakni pengilmuan Allah). Makna dari firman Allah وَالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ   ( dan orang-orang yang berbuat ihsan) adalah yang mentaati Rabbnya, yakni dengan mengikhlaskan niat dan tujuan dalam beribadah serta melaksankanan syariat Allah dengan petunjuk yang telah dijelasakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat ihsan.” (Al Baqarah:195)

Ketika menafsirkan ayat ini Syaikh As Sa’di menjelaskan bahwa ihsan pada ayat ini mencakup seluruh jenis ihsan. Hal ini karena tidak ada pembatasan pada ayat ini. Maka termasuk di dalamnya ihsan dengan harta, kemuliaan, pertolongan, perbuatan memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, mengajarkan ilmu yang bermanfaat, dan perbuatan ihsan lain yang diperintahkan oleh Allah. Termasuk di dalamnya juga adalah ihsan dalam beribadah kepada Allah. Hal ini sebagaimnan sabda Nabi ‘Kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, maka jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu.. Barangsiapa yang memiliki sifat ihsan tersebut, maka dia tergolong orang-orang yang Allah terangkan dalam firman-Nya  لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ “Bagi orang-orang yang berbuat ihsan, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya (melihat wajah Allah ta’ala)” (QS Yunus: 26) Allah akan bersamanya, memberinya petunjuk, membimbingnya, serta menolongnya dalam setiap urusannya.[7].

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ اْلأَخِرَةَ فَإِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا {29}

“Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhaan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat ihsan (kebaikan) diantaramu pahala yang besar.” (QS. Al Ahzab: 29)


Penerapan Makna Ihsan dalam Kehidupan

Pembaca yang dirahmati Allah, sikap ihsan ini harus berusaha kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jika kita berbuat amalan kataatan, maka perbuatan itu selalu kita niatkan untuk Allah. Sebaliknya jika terbesit niat di hati kita untuk berbuat keburukan, maka kita tidak mengerjakannya karena sikap ihsan yang kita miliki. Seseorang yang sikap ihsannya kuat akan rajin berbuat kebaikan karena dia berusaha membuat senang Allah yang selalu melihatnya. Sebaliknya dia malu berbuat kejahatan karena dia selalu yakin Allah melihat perbuatannya. Ihsan adalah puncak prestasi dalam ibadah, muamalah, dan akhlak seorang hamba. Oleh karena itu, semua orang yang menyadari akan hal ini tentu akan berusaha dengan seluruh potensi diri yang dimilikinya agar sampai pada tingkat tersebut. Siapa pun kita, apa pun profesi kita, di mata Allah tidak ada yang lebih mulia dari yang lain, kecuali mereka yang telah naik ke tingkat ihsan dalam seluruh amalannya. Kalau kita cermati pembahasan di atas, untuk meraih  derajat ihsan, sangat erat kaitannya dengan benarnya pengilmuan seseorang tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah.

Semoga kita semua dapat mewujudkan ihsan dalam diri kita, sebelum Allah mengambil ruh ini dari jasad kita. Semoga bermanfaat. Allahul musta’an..

Minggu, 23 Desember 2018

Pengertian Himpunan

Ucapkan selamat hari ibu kepada siapapun yang telah menjadi ibu bagi siapapun.  Karena menjadi ibu adalah hal yang sangat mulia. Di samping ibu harus mengasuh,  mengajar,  atau mendukung ibu juga bertanggung jawab atas perbuatan yang di buat pada siapapun yang memanggilnya ibu. "Seolah-olah ibu rumah tangga pekerjaan tanpa perlu pengetahuan, padahal jadi ibu adalah pekerjaan sulit penuh tantangan" Felix Shiaw. 

Yeyeee waktunya belajar matematika nih Haha.  Yuk lah mulai saja mungkin sudah waktunya.  Kali ini kan kita akan membahas pengertian himpunan dan apa saja yang ada fi dalam himpunan itu. Kita mulai saja 

HIMPUNAN

  • Pengertian
 Himpunan atau yang bisa di sebut juga set adalah kumpulan objek-objek yang berbeda yang terdiri dari satu atau beberapa objek, 
Objek di dalam himpunan di sebut dengan Elemen (yang di lambangkan dengan huruf E)
unsur, atau anggota. 

  • Cara Penyajian Himpunan
  Ada dua bentuk penyajian dalam himpunan ini yaitu enumerasi dan juga keanggotaan

  1. Enumerasi
Semisal 1,2,3 adalah elemen himpun c maka dapat di tuliskan dengan c={1,2,3} 
 Contoh lain :

- Himpunan empat bilangan asli pertama: 
   A = {1, 2, 3, 4}. 


- Himpunan lima bilangan genap positifpertama:    B = {2,4, 6, 8, 10}. 

- R = { a, b, {a, b, c}, {a, c} } artian R memiliki 4 elemen atau unsur,  yaitu a, b, (a,b,c) dan juga (a, c) 

- C = {a, {a}, {{a}} } . C memiliki 3 unsur

- K = { {} } disini ada yang di sebut himpunan kosong (penjelasan di bawah) jadi K memiliki 1 elemen yaitu himpunan kosong

- Himpunan 100 buah bilangan asli pertama: {1, 2, ..., 100 } 

- Himpunan bilangan bulat ditulis sebagai {…, -2, -1, 0, 1, 2, …}

   2. Keanggotaan 
Disini kita akan menggunakan lambang E atau elemen untuk menunjukkan suatu anggota himpunan. 
Keanggotaan
x E A : x merupakan anggota himpunan A;
x E A : x bukan merupakan anggota himpunan A.
Contoh :
Misalkan: A = {1, 2, 3, 4}, R = { a, b, {a, b, c}, {a,c} } dan K = {{}} maka
3 E A
2 E K        {a, b,c} E R
c E R       {} E K         {} R
Contoh : Bila P1 = {a, b}, P2 = { {a, b} }, P3 = {{{a, b}}}, maka
a E P1
a P2 (karena P2 hanya memiliki 1 anggota yaitu himpunan {a, b} inilah yang di sebut himpunan sebagai anggota,  atau himpunan dalam himpunan)
P1 E P2
P1 E  P3
P2 E P3
  • Lambang Baku Dalam Himpunan
P = himpunan bilangan bulat positif = { 1, 2, 
3, ... }
N = himpunan bilangan alami (natural) = { 1, 
2, ... }
Z = himpunan bilangan bulat = { ..., -2, -1, 0, 
1, 2, ... }
Q = himpunan bilangan rasionadl
R = himpunan bilangan riil
C = himpunan bilangan kompleks

  • Kardinalitas
Jumlah elemen di dalam himpunan A disebut kardinal dari himpunan A.
Notasi atau cara penyajianya: n(A) atau |A| 
Contoh :
(i) B = { x | x merupakan bilangan prima yang lebih
kecil dari 20 },
atau B = {2, 3, 5, 7, 11, 13, 17, 19} maka |B|= 8
(ii) T = {kucing, a,Amir, 10, paku}, maka |T|= 5
(iii) A = {a, {a}, {{a}} }, maka |A|= 3
 Jikalau di dalam himpunan x di dalam himpunan y maka himpunan x adalah salah satu kardinal dari himpunan y. 

  • Himpunan Semesta
Himpunan yang universal: semesta, 
disimbolkan dengan U. 
Contoh: Misalkan U = {1, 2, 3, 4, 5} dan A
adalah himpunan bagian dari U, dengan A = 
{1, 3, 5} 
Jadi himpunan semesta adalah keseluruhan dari beberapa himpunan yang di sebutkan misal
 c={1,2,3,4} dan r={3,4,5} maka U nya adalah 
U={1,2,3,4,5}. Kalau ada di sebutkan 2 kali maka U nya di sebutkan 1 kali. 

  • Himpunan Kosong
Himpunan dengan kardinal = 0 disebut himpunan kosong
(null set).
Notasi : Φ atau {}
Contoh :
Φ E = { x | x < x }, maka n(E) = 0
Φ P = { orang Indonesia yang pernah ke bulan }, maka n(P)= 0
Φ A = {x | x adalah akar persamaan kuadrat x
2 + 1 = 0 },
n(A) = 0
Himpunan {{ }} dapat juga ditulis sebagai {Φ}
Himpunan {{ }, {{ }}} dapat juga ditulis sebagai {Φ, {Φ}}
{Φ} bukan himpunan kosong karena ia memuat satu

elemen yaitu himpunan kosong.

  • Himpunan Kuasa

Himpunan kuasa (power set) dari himpunan A adalah suatu himpunan
yang elemennya merupakan semua himpunan bagian dari A, termasuk
himpunan kosong dan himpunan A sendiri. 
Notasi: P(TM) atau 2™

Jika|A| = TM, maka|P(A)| = 2™
Contoh 1 
Jika A = { 1, 2 }, maka P(A) = { {}, { 1 }, { 2 }, { 1, 2 }}
Contoh2
Himpunan kuasa dari himpunan kosong adalah P(Φ) = {Φ}, dan
himpunan kuasa dari himpunan {Φ} adalah P({Φ}) = {Φ, {Φ}}

Demikian untuk hari ini. Jangan lupa cintai siapapun di dunia ini namun jangan melebihi cinta pada ibumu.  Selamat hari ibu, ibu.
  Minggu depan kita membahas diagram vein dan lain lainya ya. Terima kasih

pengantar pendidikan


TUGAS PENGANTAR PENDIDIKAN,YAKNI TOKOH PENDIDIKAN ISLAM.

BAB II
PEMBAHASAN

1.H. Ahmad Dahlan (1869-1923)
Biografi K. H. Ahmad Dahlan:
  1. K.H. Ahmad Dahlan dilahirkan di Yogyakarta pada tahun 1869 dengan nama kecilnya Muhammad Darwis, putra dari KH. Abu Bakar bin Kyai Sulaiman, khatib di masjid besar (Jami’) Kasultanan Yogyakarta. Ibunya adalah putrid Haji Ibrahim, seorang penghulu. [1]
  2. Pendidikan Muhammad Darwis mula-mula diberikan oleh ayahnya, sejak usia kanak-kanak. Setelah meningkat dewasa dipelajarinya ilmu fiqh kepada Kyai Haji Myhammad Saleh dan ilmu nahwu sharaf kepada Kyai Haji Muhsin.[2]
  3. Setelah ia menamatkan pendidikan dasarnya di suatu madrasah dalam bidang nahwu, fiqh dan tafsir di Yogyakarta, ia pergi ke Makkah pada tahun 1890 dan ia menuntut ilmu disana selama 1 tahun. Salah seorang gurunya ia Syeikh Ahmad Khatib. Sekitar tahun 1903 ia mengunjungi kembali ke Makkah dan kemudian menetap disana selama 2 tahun.
  4. Sepulang dari Makkah yang pertama ia telah bertukar nama dengan Haji Ahmad Dahlan. Tiada berapa lama kemudian ia menikah dengan Siti Walidah putri Kyai Penghulu Haji Fadhil.
  5. Semenjak ayahnya wafat ia menggantikan kedudukan ayah dan diangkatlah oleh Sri Sultan menjadi khatib masjid besar Kauman Yogyakarta dan dianugrahi gelar Kathib Amin disamping jabatannya yang resmin itu, ia juga berdagang kain batik. Sambil berdagang, ia menyebarkan agama dengan mengajar dimana-mana. Beberapa kemudian ia naik haji untuk kedua kalinya (1903), kembali dari haji yang kedua inilah ia mendapat sebutan Kyai dari masyarakatnya, semenjak itu dimana-mana ia terkenal dengan nama Kyai Haji Ahmad Dahlan.[3]
  6. Pada tahun 1909 K.H. Ahmad Dahlan masuk Budi Utomo dengan maksud memberikan pelajaran agama kepada anggota-anggotannya. Dengan jalan ini ia berharap akan dapat akhirnya memberikan pelajaran agama di sekolah-sekolah pemerintah, oleh sebab anggota-anggota Budi Utomo itu pada umumnya bekerja di sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah dan juga di kantor-kantor pemerintah.[4]
  7. Organisasi Budi Utomo beliau masuki dan menjabat sebagai penasehat. Juga Partai Serikat Islam beliau masuk menjadi pengurusnya. Guru-guru pemerintah yang mengajar di Kweekschool (Sekolah Guru) beliau kenal baik-baik sehingga beliau dapat memberikan pelajaran agama di Kweekschool di luar jam sekolah. Selanjutnya guru-guru Kweekschool banyak beliau tarik di sekolah yang beliau dirikan.[5]
  8. Usaha dan Jasa-Jasa K. H. Ahmad Dahlan
  9. Mengubah dan membetulkan arah kiblat yang tidak tepat menurut mestinya.
  10. Mengajarkan dan menyiarkan agama dengan secara popular, bukan saja di pesantren, melainkan ia pergi ketempat-tempat lain seperti mendatangi berbagai golongan.
  11. Memberantas bid’ah-bid’ah dan khurafat serta adat istiadat yang bertentangan dengan agama Islam.
  12. Mendirikan perkumpulan Muhammadiyah pada tahun 1912 M.[6]
    1. Pemikiran K. H. Ahmad Dahlan
  13. Di bidang pendidikan, Ahmad Dahlan berusaha merombak sistem pendidikan Islam yang pada masa itu dikenal dengan “sistem pondok”, yang telah usang dan ketinggalan zaman. Sistem pendidikan itu kemudian diganti dengan sistem pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Lahirlah kemudian lembaga-lembaga pendidikan modern, yang memadukan antara ilmu-ilmu agama (Islam) dengan ilmu-ilmu modern.
  14. Sedangkan dalam bidang sosial kemasyarakatan, Ahmad Dahlan berusaha mendorong agar umat Islam tidak lagi hidup dengan alam “ego-sentrisme” dan “individualisme” yang mrngakibatkan timbulnya sikap sosial yang negatif. Untuk itu Dahlan berusaha menghidupkan kembali jiwa dan semangat gotong royong yang sudah menjadi karakter masyarakat asli Indonesia, yang didasarkan atas “kolektivisme” yang sehat, semanagt gotong royong, sikap sosial yang positif, dan sesuai dengan jiwa dan ajaran agama Islam.
  15. Ahmad Dahlan kemudian melangkah dengan nuansa Islam yang baru. Pikiran-pikiran pembaruan yang disampaikan lewat tablignya banyak memukau kalangan intelektual dan kaum terpelajar Islam di Indonesia. Tidak kurang para aktivis Boedi Oetomo ikut terpesona dan sering mengundang Ahmad Dahlan untuk memberikan ceramahnya.[7]

2.H. Hasyim Asy’ari (1871-1947)
Biografi K.H. Hasyim Asy’ari:
  1. K.H. Hasyim Asy’ari dilahirkan pada tanggal 14 Februari 1871 M di Jombang Jawa Timur, mula-mula ia belajar agama Islam pada ayahnya sendiri Kyai Asy’ari. Kemudian ia belajar ke pondok pesantren di Purbolinggo, kemudian pindah lagi ke Plangitan, Semarang, Madura, dan lain-lain.
  2. Waktu ia belajar di Siwalan Panji ( Sidoarjo) pada tahun 1891,Kyai Ya’kub yang mengajarnya tertarik pada tingkah lakunya yang baik dan sopan santunnya yang halus, sehingga ingin mengambilnya sebagai menantu, dan akhirnya ia dinikahkan kepada putrid Kyainya itu tang bernama Khadijah (tahun 1982). Tidak lama kemudian ia pergi ke Makkah bersama istrinya untuk menunaikan ibadah haji dan bermukim selama 1 tahun, sedang istrinya meninggal dunia disana.
  3. Pada kunjungannya yang kedua ke Makkah ia bermukim selam 8 tahun untuk menuntut agama Islam dan bahasa Arab. Sepulang dari Makkah ia membuka pesantren untuk mengamalkan dan membuka ilmu pengetahuaanya, yaitu Pesantren Tebu Ireng di Jombang (pada tanggal 26 Rabiul Awal tahun 1899 M).[8]
  4. Jasa-Jasa K.H. Hasyim Asy’ari
  5. Selain daripada mengembangkan ilmu di Tebu Ireng ia juga turut membangunkan perkumpulan Nahdlatul Ulama, bahkan ia sebagai  Syechul Akbar dalam perkumpulan itu. Selain daripada itu K.H. Hasyim Asy’ari duduk dalam pucuk pimpinan M.I.A.I. yang kemudian menjadi Masyumi.
  6. Begitu pula dengan gerakan pemuda dan kelasykaran, seperti: G.P.I.I., Muslimat, Hizbullah, Sabilillah, Barisan Mujahidin dan lain-lain ia menjadi penganjur dan penasehatnnya. Dalam gerakan tersebut beliau bukan saja mengorbankan buah pikirannya, tetapi juga harta bendannya.
  7. Sebagai ulama ia hidup dengan tidak mengaharapkan sedekah dan belas kasihan orang. Tetapi beliau mempunyai sandaran hidup sendiri, yaitu beberapa bidang sawah, hasil peniagaannya. Beliau seorah salih, sungguh beribadat, taat dan rendah hati. Ia tidak ingin pangkat dan kursi, baik di zaman Belanda, atau di zaman Jepang. Kerap kali beliau diberi pangkat dan kursi, tetapi ia menolak dengan bijaksana.[9]
  8. Pemikiran K. H. Hasyim Asy’ari
  9. Berkat pendidikan yang diperolehnya dari Timur Tengah, K.H. Hasyim Asy’ari menjadi tokoh Islam yang dapat berbicara dengan bahasa Arab dengan sangat lancar. Ia termasuk seorang pembicara yang sangat fasih dan dikenal sebagai sastrawan yang menonjol. Ia menyimpan kumpulan puisi dan sya’ir yang sering dibacakan sendiri dalam berbagai forum. Ia juga memiliki tulisan-tulisan berupa kumpulan fatwa yang sebagian besar belum diterbitkan.
  10. K.H. Hasyim Asy’ari juga merupakan sosok pengarang produktif yang telah menghasilkan banyak karya dalam bentuk buku.[10] Diantara karya K.H. Hasyim Asy’ari yang sangat monumental yaitu kitab adab al-alim wa al- muta’alim fima yahtaj ilah al-muta’allim fi ahuwal ta’allum  wa ma yataqaff al-muta’allim fi maqamat ta’limih yang dicetak pertama kali pada tahun 1451 H. Kitab tersebu terdiri dari 8 bab, yaitu keutamaan ilmu serta keutamaan mengajar, etika yang harus diperhatikan dalam belajar mengajar, etika seorang murid terhadap guru, etika murid terhadap pelajaran, etika yang harus dipedomani oleh guru, etika guru ketika akan mengajar, etika guru terhadap murid-muridnya dan etika terhadap buku.[11]
3.Muhammad Natsir
Biografi Muhammad Natsir:
  1. Muhammad Natsir dilahirkan pada 17 Juli 1908 dari pasangan Sutan Saripado dan Khadijah, sebagai anak ketiga dari empat bersaudara. Ia lahir di sebuah kota sejuk Alahan Panjang, Sumatra Barat. Sebuah kota di daerah ujung barat kepulauan Indonesia yang memiliki etnis dan budaya yang unik dan menonjol yaitu budaya dan suku Minangkabau.[12]
  2. Natsir dibesarkan di tengah lingkungan keluarga yang sangat peduli terhadap pendidikan dan taat menjalankan ajaran agama. Ayahnya dalah seprang juru tulis konteler, kakeknya merupakan ulam terkemuka di daerah Minang. Sedangkan kebanyakan sanak keluarganya termasuk golongan berpendidilan yang banyak memiliki posisi jajaran aparat pemerintahan. Sssetelah tamat dari HIS dan Madrasah Diniyah, dengan memperoleh beasiswa, Natsir melanjutkan belajarnya ke MULO (Meer Unitgrebrig Lager Onderwijs) di Padang sampai tahun 1927.
  3. Disamping menekuni pelajaran umum di sekolah ini, ia tetap memanfaatkan waktu-waktunya untuk memperdalam pengetahuan agama, bahkan pada kesempatan itu pula Natsir mulai menyerap pemikiran-pemikiran keagamaan para tokoh pembaharu Islam di sana. Tetapi pengetahuan agamanya mulai terlihat berkembang setelah ia melanjutkan studi di Bandung. Usaha menekuni pengetahuan agama semakin menemukan titik cerah ketika Natsir bertemu dengan A. Hasan, seorang peniaga dari Pakistan yang memiliki keluasan wawasan tentang pemikiran-pemikiran Islam[13]
  4. Pemikiran Muhammad Natsir
  5. Pemikiran Beliau berbicara tentang beberapa komponen pendidikan yaitu :
  6. Tentang peran dan fungsi pendidikan, pendidikan harus mampu membimbing manusia mencapai pertumbuhan dan perkembangan jasmani maupun rohani secara sempurna, menjadikan anak didik berakhlak mulia, membentuk manusia yang jujur dan benar, membawa manusia menjadi hamba Allah SWT.
  7. Tentang tujuan pendidikan Islam, pendidikan harus mampu menghasilkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
  8. Tentang dasar pendidikan, tauhid harus dijadikan dasar pendidikan.
  9. Tentang ideologi dan pendekatan dalam pendidikan,konsep pendidikan integral, harmonis dan universal harus dia
  10. Tentang bahasa asing, bahwa bahas asing amat besar peranannya dalam mendukung kemajuan dan kecerdasan bangsa.[14]

BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP

  1. Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat penulis simpulkan bahwa, tokoh-tokoh pendidikan Islam di Indonesi sangat berpengaruh dan andil dalam perkembangan sistem perkembangan Islam di Indonesia ini. Diantara tokoh-tokoh yang berpengaruh besar terhadap sistem perkembangan Islam di Indonesia antara lain: K.H. Ahmad Dahlan, K. H. Hasyim Asy’ari. Tentu saja disertai dengan perjuangan yang tidak henti-hentinya dan tanpa pantang menyerah.
  1. Penutup
Sekian makalah yang dapat kami buat. Penulis sadari tentang keterbatasan sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan yang juga berpengaruh terhadap pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mohon maaf kepada pembaca yang budiman atas kekurangan yang jauh dari kesempurnaan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah wawasan bagi kita semua. Sekian dan terimakasih.


  1. DAFTAR PUSTAKA

Departemen Penerangan RI. Siapa yang Tidak Tahu Muhammadiyah. 1986. Jakarta: PT Gita  Karya
Santosa, Kholid. Manusia Panggung Sejarah: Pemikiran dan Geraakan Tokoh-Tokoh Islam.  2007.  Bandung: Sega Arsy.
Yunus, Mahmud. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta Pusat: Mutiara Sumber Widya.
Zuhairini, dkk. Sejarah Pendidikan Islam. 1986. Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana Dan Sarana PTAI.
[1] Dra. Zuhairini, dkk, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana PTAI, 1986), hlm. 201.
[2] Departemen Penerangan RI, Siapa yang Tidak Tahu Muhammadiyah, (Jakarta: PT Gita Karya, 1986), hlm. 121.
[3] Dra. Zuhairini, dkk, op. cit, hlm. 201
[4]Ibid., hlm. 203.
[5] Ibid., hlm. 204.
[6] Prof. H. Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta Pusat: Mutiara Sumber Widya, 1995), hlm. 267-268.
[7] Kholid O. Santosa, Manusia Panggung Sejarah: Pemikiran dan Gerakan Tokoh-Tokoh Islam, (Bandung: Sega Arsy, 2007), hlm. 12-13.
[8] Dra. Zuhairini, dkk, Op. cit,  hlm 205-206
[9] Prof. H. Mahmud Yunus, Op. cit,  hlm 237-238.
[10] Kholid O. Santosa, Op. Cit, hlm. 27-28.
[12] Kholid O. Santosa, Op. Cit, hlm. 115.
[13] Ibid., hlm. 116-118.
Iklan
Report this ad
Report this ad