Haeeey gaeesss, Menurut kalian "Ijab Kabul Tanpa Penyebutan Mahar Sah atau tidak ?
berikut penjelasannya,
1. Mahar Bukan Rukun Nikah
Meski pun kedudukan mahar atau mas kawin itu sangat penting dalam sebuah pernikahan, namun umumnya para ulama berpendapat bahwa kedudukan mahar bukan sebagai rukun dalam sebuah pernikahan. Bahkan mereka umumnya juga sepakat bahwa kedudukannya juga bukan sebagai syarat sah pernikahan.
Artinya, sebuah akad nikah tetap sah meskipun tanpa adanya mahar. Mahar hanyalah salah satu hukum dari hukum-hukum pernikahan. Kalau pun maharnya ada tetapi tidak sempat disebutkan dalam akad nikah, tentu hukumnya juga sah.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إنْ طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
Tidak ada kewajiban membayar atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)
Pertimbangan kenapa mahar tidak termasuk rukun nikah adalah karena tujuan asasi dari sebuah pernikahan bukan jual-beli. Tujuan pernikahan itu adalah melakukan ikatan pernikahan dan juga istimta'. Sehingga mahar hanya salah satu kewajiban suami, sebagaimana juga nafqah, yang tidak perlu disebutkan pada saat akad.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Rasudhatu Ath-Thalibin menebutkan : [1]
قَالَ الأَصْحَابُ : لَيْسَ الْمَهْرُ رُكْنًا فِي النِّكَاحِ بِخِلافِ الْمَبِيعِ وَالثَّمَنِ فِي الْبَيْعِ
Al-Ashab berkata : Mahar itu bukan rukun dalam nikah, berbeda dengan barang yang diperjual-belikan dan uang dalam jual-beli.
2. Ijab Kabul Tanpa Penyebutan Mahar Sah
Dan oleh karena itulah maka penyebutan mahar dalam akad nikah juga tidak diharuskan. Artinya, lafadz ijab kabul yang tidak menyebutkan besaran mahar tetap dianggap sudah sah.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tanpa menyebutan mahar: [2]
وَجُمْلَتُهُ أَنَّ النِّكَاحَ يَصِحُّ مِنْ غَيْرِ تَسْمِيَةِ صَدَاقٍ , فِي قَوْلِ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ
Dan simplenya bahwa nikah itu sah meski tanpa menyebutkan mahar, sebagaimana pendapat kebanyakan ahli ilmu.
Oleh karena itu pula maka syariat Islam membenarkan zawaju at-tafwidh, atau pernikahan tanpa menyebutkan mahar atau juga tidak menyebutkan apakah ada mahar atau tidak.
3. Penyebutan Mahar Mustahab
Meski pun tanpa penyebutan mahar sebuah akad nikah sudah dianggap sah, namun mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menetapkan bahwa hukumnya mustahab untuk disebutkan dalam akad nikah.
Mengapa penyebutan mahar menjadi mustahab?
Pertama, karena Rasulullah SAW selalu menyebutkan mahar tatkala menikah. Sehingga penyebutan marah secara tegas ketika ijab kabul berlangsung tentu menjadi lebih utama untuk dikerjakan.
Kedua, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Barangkali kalau disebut dengan sengketa di kemudian hari, agak janggal dalam pandangan kita. Sebab sudah jadi kebiasaan bangsa kita bahwa mahar itu seperti hanya main-main saja. Entah siapa yang memulai dan siapa yang mengajarkan, umumnya wanita bangsa kita ini kalau ditanya mau mahar apa, jawabnya sederhana sekali, "Terserah", atau "Apa saja deh".
Seolah-olah mahar itu sesuatu yang tidak penting dan sekedar formalitas belaka. Sama sekali tidak punya nilai apapun. Bukankah bangsa ini terbiasa dengan mahar seperangkat alat shalat yang harga di bawah seratusan ribu rupiah?
Malah kadang-kadang cuma sekedar mushaf Al-Quran, itu pun masih ada tulisannya : 'Wakaf dari Kerajaan Saudi Arabia".
Padahal kalau kita perhatikan mahar di masa Rasulullah SAW, tentu lain ceritanya.
Mahar itu benar-benar benda yang bernilai tinggi.
Di dalam hadits shahih memang ada disebutkan bahwa mahar yang beliau SAW berikan kepada istri-istri beliau adalah 500 dirham perak.
Hadits itu agak panjang, intinya Aisyah radhiyallahuanha ditanya tentang nilai mahar yang Rasulullah SAW berikan kepada istri-istrinya. Lalu menurut pengamatan dan analisa Aisyah, nilainya adalah 500 dirham.
كَانَ صِدَاقُهُ لأَزْوَاجِهِ ثِنْتَى عَشْرَةَ أوْقِيَةً وَنَشًّا قَالَ: قَالَتْ: أتَدْرِى مَا النَّشُّ ؟. قَالَ: قُلْتُ: لاَ! قَالَتْ: نِصْفُ أوْقِيَةٍ ؛ فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ. فَهَذَا صِدَاقُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَزْوَاجِهِ.
Aisyah berkata,"Mahar Rasulullah kepada para isteri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu nasy". Aisyah berkata,"Tahukah engkau apakah nash itu?". Abdur Rahman berkata,"Tidak". Aisyah berkata,"Setengah Uuqiyah". Jadi semuanya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah saw kepada para isteri beliau. (HR. Muslim)
Ada satu analisa bahwa uang 1 Dirham perak itu di masa Nabi SAW bisa untuk membeli seekor ayam. Anggap harga seekor ayam di masa sekarang ini 25 ribu per ekor, maka kira-kira nilai 500 dirham itu 500x25 = Rp. 12,5 juta rupiah.
Mahar atau mas kawin adalah pemberian sesuatu yang bernilai dari suami kepada isteri sebab pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an.
Membayar mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, tetapi sunah menyebutkanya dalam akad nikah, sebagaimana firman Allah Swt : وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa4: 4) Oleh karena menyebutnya dalam akad adalah sunah, maka pernikahan tetap sah meskipun pada waktu akad tidak menyebutkan mahar. Besaran Mahar.
Rasulullah tidak menetapkan kadar tertentu dalam pemberian mahar bahkan menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar, sebagaimana sabdanya : “Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi.” (HR. Aḥmad dan Abu Dawud) Dan sebaik-baik pernikahan adalah pernikahan yang dilakukan dengan mahar yang ringan. Sebagaimana yang di katakan Rasulullah Saw.
Dari Aisyah r.a sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, "sesungguhnya sebesar-besar berkah nikah adalah yang ringan (sederhana) belanjanya." (HR. Aḥmad)
Macam-macam Mahar.
Jenis mahar ada dua
1. Mahar musamma yaitu mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad nikah berlangsung.
2. Mahar Misll yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda. Untuk mengukur mahar misll seorang wanita, maka yang dilihat dahulu adalah mahar saudara perempuan seibu sebapak, lalu saudara perempuan seayah, lalu anak perempuan saudara lelaki, lalu bibi dari pihak ayahnya dan seterusnya. Mahar ini diberikan ketika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah.
Cara Pembayaran Mahar
Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan, juga dengan cara dihutang.(Apabila kontan maka dapat diserahkan sebelum dan sesudah nikah.
Apabila pembayaran mahar dihutang maka,
1. Wajib dibayar seluruhnya, apabila istrinya sudah dicampuri atau salah satu dari keduanya meninggal.
2. Wajib dibayar setengahnya, apabila mahar disebut pada waktu akad dan suami menceraikan istri sebelum dicampuri.
Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah maka suami hanya wajib memberikan mut’ah (pemberian), sebagaimana firman Allah : وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ “Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang kalian sudah tentukan.” (QS.Al-Baqarah : 237) 3.
Tidak wajib dibayarkan, jika si istri dicerai sebelum dicampuri dan mahar tidak disebutkan dalam akad nikah tetapi diberikan mut’ah
sebagaimana firman Allah Swt : لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Al-Baqarah : 236)





